Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan anak yang lahir di luar negeri dari wanita Malaysia berhak atas kewarganegaraan Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selama ini, status warga negara hanya diberikan pada anak yang dilahirkan di luar negeri jika ayah warga Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Keadilan telah ditegakkan”, kata Adlyn, yang menuntut agar anak dari ibu Malaysia diberi hak yang sama dengan anak berayah Malaysia.
Dalam sebuah pernyataan oleh LSM Family Frontiers, seorang ibu Malaysia yang hanya dikenal sebagai Adlyn mengatakan dia dan banyak wanita Malaysia lainnya telah menunggu selama bertahun-tahun untuk keputusan ini.
Ibu lain, Myra, mengatakan dia telah mengajukan kewarganegaraan putrinya sejak bayinya berusia lima bulan, mengungkapkan rasa terima kasih atas keputusan pengadilan.
“Kami bersyukur kepada Tuhan atas keputusan pengadilan hari ini. Saya sangat senang dan saya tidak sabar untuk memberitahunya bahwa dia juga orang Malaysia, sama seperti kakaknya,” katanya seperti dikutip Freemalaysiatoday, Kamis, 9 September 2021..
Presiden Family Frontiers Suri Kempe mengatakan putusan pengadilan itu sangat melegakan bagi banyak ibu yang terkena dampak, dan bukan hanya enam yang menjadi penggugat dalam kasus ini.
Dia mengatakan keputusan itu merupakan pengakuan atas kesetaraan perempuan Malaysia dan langkah maju menuju Malaysia yang lebih egaliter dan adil.
Hakim Akhtar Tahir, yang menyampaikan putusannya dalam sidang secara online, mengatakan kata "ayah" dalam Konstitusi Federal harus berarti dan mencakup ibu.
"Hakim mengambil keputusan ini setelah membaca secara harmonis beberapa pasal dalam Konstitusi," kata penasihat hukum Gurdial Singh Nijar.
Para pemohon mengajukan gugatan tahun lalu agar pengadilan menyatakan beberapa ketentuan – yaitu Pasal 14(1)(b) dan Bagian 1(b) dan 1(c) di bawah Jadwal Kedua Konstitusi – tidak sah karena bersifat diskriminatif terhadap wanita.
Sebelumnya, Konstitusi hanya mengizinkan seorang ayah untuk memberikan kewarganegaraannya kepada anak-anaknya yang lahir di luar federasi, tetapi seorang ibu tidak dapat melakukannya.