Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan tertinggi Prancis pada Rabu 2 Maret 2022, memperkuat putusan pengadilan di bawahnya yang melarang pengacara mengenakan hijab dan simbol agama lainnya di pengadilan Kota Lille.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seperti dilansir Reuters, putusan dari Pengadilan Kasasi ini dapat menjadi preseden bagi seluruh negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus ini diajukan oleh Sarah Asmeta, seorang pengacara Prancis keturunan Suriah. Perempuan berhijab berusia 30 tahun itu menggugat aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengacara Lille, di utara Prancis, yang melarang penanda agama dan politik di ruang sidang dengan alasan diskriminatif.
"Dengan mewajibkan anggota mengenakan jubah pengadilan tanpa tanda khusus, Dewan Pengacara membantu memastikan kesetaraan antara pengacara dan, melalui ini, kesetaraan antara pihak yang berperkara," kata putusan Pengadilan Kasasi.
Pengadilan Kasai juga menegaskan bahwa larangan pemakaian simbol agama bukan merupakan diskriminasi. Keputusan melarang pengacara menggunakan hijab adalah yang pertama di Prancis.
Jaksa Agung Prancis mengatakan hal itu mungkin akan menjadi dasar aturan di pengadilan hukum di seluruh Prancis, di mana tampilan simbol-simbol agama yang mencolok adalah topik yang emosional. Penggunaan hijab hingga kini menjadi perdebatan tentang nilai-nilai inti sekularisme di Prancis.
Belum ada tanggapan dari Asmeta sebagai penggugat. namun, dalam wawancara enam hari lalu kepada Reuters, Asmeta sedang mempertimbangkan untuk pindah dari Prancis jika gugatannya untuk diperbolehkan menggunakan hijab tidak dikabulkan.
SUMBER: REUTERS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.