Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Turki menghukum masing-masing 125 tahun penjara tiga pelaku perdagangan manusia yang mengakibatkan balita pengungsi Suriah, Alan Kurdi tewas tenggelam bersama saudaranya dan ibunya di laut Mediterania.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Balita Alan Kurdi yang ditemukan tergeletak di pantai Bodrum oleh petugas penjaga pantai Turki pada September 2015 telah menjadi sorotan dunia. Foto balita itu memenuhi halaman depan media internasional.
#AylanKurdi #Humanity.Only few were aware of his birth and now this speechless picture is screaming. 2/2 pic.twitter.com/AYmglfFgZL
— Tahreem Fatima (@tahreemf9) September 3, 2015
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketiga pria pelaku perdagangan manusia itu ditangkap aparat keamanan Turki pekan ini di provinsi Adana dan diadili di Pengadilan Tinggi Kriminal Bodrum di Mugla pada Jumat kemarin.
Awal Maret lalu pengadilan yang sama menghukum dua pria Suriah empat tahun dan dua bulan penjara atas kematian Alan Kurdi dan empat orang lainnya. Jaksa menuntut mereka masing-masing dihukum 35 tahun penjara.
Balita Alan Turki bersama kakaknya, dan ibu mereka berusaha keluar dari Suriah yang saat itu menjadi arena perang dengan menyeberangi laut Mediterania menuju pulau Kos di Yunani. Namun, kapal yang mereka tumpangi tenggelam di perairan Turki.
Satu-satunya yang selamat dari keluarga pengungsi Suriah itu adalah ayah mereka, Abdullah yang kemudian membawa seluruh annggota keluarganya yang tewas ke Suriah untuk dimakamkan.