Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Polisi India Tangkap Dalang Pembunuhan Pendukung Penghina Nabi Muhammad

Polisi India menangkap sosok di balik pembunuhan seorang penjahit Hindu, yang diduga membuat postingan media sosial mendukung pernyataan menghina terhadap Nabi Muhammad

3 Juli 2022 | 11.00 WIB

Massa yang tergabung dalam FPI, PA 212, hingga GNPF saat menggeruduk Kedubes India di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022. Aksi itu buntut penghinaan terhadap Nabi Muhammad oleh politisi India. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Massa yang tergabung dalam FPI, PA 212, hingga GNPF saat menggeruduk Kedubes India di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022. Aksi itu buntut penghinaan terhadap Nabi Muhammad oleh politisi India. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian India pada Sabtu, 2 Juli 2022 menahan sosok dalang pembunuhan Kanhaiya Lal Teli, seorang penjahit dan pemeluk Hindu di Rajasthan, utara India. Teli, diduga membuat unggahan di media sosial yang bernada mendukung Nupur Sharma, mantan juru bicara partai Perdana Menteri Narendra Modi, yang membuat pernyataan menghina Nabi Muhammad pada Mei 2022 lalu.

Tiga pejabat senior di Kepolisian India menyatakan, dua laki-laki Muslim yang tinggal di Rajasthan ditahan. Sebab diduga telah merencanakan pembunuhan Teli di tokonya di Udaipur.


"Kami sekarang telah menangkap dua dalang, dan sebelumnya kami telah menangkap dua orang yang melakukan kejahatan keji itu," kata Prafulla Kumar, seorang pejabat senior polisi yang berbasis di Udaipur, dilansir Reuters.

Kumar menambahkan, saat ini layanan internet secara bertahap sudah dipulihkan. Namun, pasukan keamanan terus bersiaga.
 
Sebelumnya, dua laki-laki Muslim yang sudah ditahan atas pembunuhan itu mengatakan, tindak pembunuhan tersebut merupakan respon atas dukungan korban terhadap pernyataan anti-islam dari Sharma. Keduanya teridentifikasi sebagai pelaku karena merekam aksi tersebut dan mengunggahnya secara online.
 

Massa yang marah, termasuk beberapa pengacara, menampar dan mendorong keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan itu ketika mereka dihadapkan ke pengadilan pada Sabtu, 2 Juli 2022. Pembunuhan itu telah menaikkan ketegangan antara mayoritas Hindu dan minoritas Muslim.

Sebelumnya pada Jumat lalu, 1 Juli 2022, Hakim dari Mahkamah Agung India mengatakan Sharma harus meminta maaf kepada masyarakat India setelah pernyataannya membuat gaduh keberagamaan di India. Setidaknya dua demonstran ditembak dan dibunuh oleh polisi di India selama protes terhadap komentar Sharma (yang menghina Nabi Muhammad). 
 
Selain menimbulkan gejolak di dalam negeri, ucapan Sharma juga membuat marah negara-negara Islam dan memicu ketegangan diplomatik. Di Afghanistan, kelompok militan mengklaim serangan terhadap kuil Sikh sebagai tanggapan atas penghinaan yang ditujukan kepada Nabi Muhammad di India. Serangan itu menewaskan sedikitnya dua orang dan melukai tujuh orang.
 
Badan Investigasi Nasional (NIA) - badan anti-terorisme terkemuka India, sedang menyelidiki kasus pembunuhan Teli. Seorang pejabat senior NIA di New Delhi para agen menginterogasi Muslim yang terkait dengan empat tersangka di Udaipur untuk mengidentifikasi apakah mereka memiliki hubungan dengan jaringan militan.

Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India menyebut insiden pembunuhan itu sangat terkutuk. Mereka menyatakan bahwa peristiwa itu bertentangan dengan hukum India dan aturan Islam.
 
REUTERS
 
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus