Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Polisi Nigeria Gerebek Pernikahan Sesama Jenis, 67 Orang Ditahan

Informasi tentang pernikahan sesama jenis itu muncul saat polisi menginterogasi seorang pria berpenampilan seperti perempuan.

30 Agustus 2023 | 18.50 WIB

Beberapa pria yang dituduh menunjukkan kemesraan di depan umum dengan sesama jenis terlihat berkumpul di luar pengadilan di Lagos, Nigeria, 27 Oktober 2020. REUTERS/Temilade Adelaja
Perbesar
Beberapa pria yang dituduh menunjukkan kemesraan di depan umum dengan sesama jenis terlihat berkumpul di luar pengadilan di Lagos, Nigeria, 27 Oktober 2020. REUTERS/Temilade Adelaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Nigeria menggerebek sebuah dugaan pernikahan sesama jenis, yang ilegal di negara itu, di kota Warri di negara bagian Delta, dan menangkap 67 orang, kata pihak berwenang dalam sebuah pernyataan, menyusul informasi dari seseorang yang mengetahui acara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Informasi mengenai upacara tersebut muncul saat polisi melakukan interogasi pada 27 Agustus terhadap seorang laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan, kata juru bicara kepolisian Delta Edafe Bright dalam sebuah pernyataan pada Selasa malam, 29 Agustus 2023. Pernyataan itu tidak menyebutkan kapan penggerebekan itu terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bright mengatakan mereka yang ditangkap akan segera diadili di pengadilan.

Di Nigeria, seperti di sebagian besar wilayah Afrika, homoseksualitas secara umum dipandang sebagai hal yang tidak dapat diterima, dan undang-undang anti-gay yang dikeluarkan pada tahun 2014 mulai berlaku meskipun ada kecaman dari dunia internasional. Laki-laki berbusana perempuan tidak ilegal tetapi cenderung tidak diterima secara sosial.

“Polisi mengejar dan menangkap total 67 tersangka” karena diduga menyelenggarakan dan menghadiri upacara pernikahan sesama jenis, kata Bright.

Upaya sedang dilakukan untuk menangkap orang lain yang melarikan diri dari tempat kejadian, kata Bright.

Undang-undang anti-gay di negara terpadat di Afrika ini mencakup hukuman penjara hingga 14 tahun bagi mereka yang dinyatakan bersalah, dan melarang pernikahan sesama jenis, hubungan sesama jenis, dan keanggotaan dalam kelompok hak asasi gay.

REUTERS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus