Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

PPI Australia: Rencana DPR Revisi UU Pilkada Cederai Konstitusi

Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia menilai rencana DPR merevisi UU Pilkada merupakan tindakan yang mencederai konstitusi

23 Agustus 2024 | 10.00 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan saat menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan saat menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) pada Kamis, 22 Agustus 2024, menyatakan rencana DPR merevisi UU Pilkada merupakan tindakan yang mengabaikan kewenangan penguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan mencederai konstitusi. Sikap tersebut juga menunjukkan inkonsistensi hukum dan pengabaian terhadap prinsip bernegara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataan sikap tersebut disampaikan setelah adanya rencana DPR menyetujui Rancangan Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PPIA bersama dengan kekuatan cabang dan ranting Australia menghormati Putusan MK sebagai lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

"Kami mendesak seluruh perangkat negara untuk menjaga dan melaksanakan amanat konstitusi serta mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia dan keutuhan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan, dan kepentingan sesaat" sebut pernyataan itu.

PPIA meminta agar seluruh warga negara dan pelajar Indonesia di Australia terus berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses pembentukan perundang-undangan, perpolitikan dan kondisi demokrasi Indonesia dengan tetap memperhatikan etika dan menjaga kerukunan. Para pelajar Indonesia di Australia akan terus mendukung mahasiswa di Indonesia dan masyarakat sipil untuk memperjuangkan demokrasi Indonesia.

Sementara itu, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada Kamis pagi ini batal digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, Sufmi memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK. "Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Sufmi dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang, 22 Agustus 2024.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus