Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Singapura disebut menjadi tujuan kepindahan kewarganegaraan oleh sekitar 1.000 Warga Negara Indonesia (WNI). Dilansir dari situs resmi Radio Republik Indonesia (RRI), kabar tersebut dibenarkan oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) karena sejumlah faktor, di antaranya akibat pernikahan dengan penduduk lokal atau mendapatkan tawaran pekerjaan. Lantas, bagaimana cara pindah kewarganegaraan Singapura?
Syarat Pindah Kewarganegaraan Singapura
Dikutip dari laman milik Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA), seseorang yang ingin menjadi warga negara Singapura harus memenuhi ketentuan berikut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Telah menjadi Permanent Resident (PR) setidaknya selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas. Pemohon bisa mengajukan permohonan bersama dengan pasangan dan anak yang belum menikah masih berumur di bawah 21 tahun (lahir dalam konteks pernikahan sah atau adopsi secara resmi).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Menjadi PR minimal dua tahun dan telah menikah dengan warga negara Singapura paling sebentar dua tahun.
- Anak berusia kurang dari 21 tahun dan belum menikah yang lahir dari pernikahan atau diangkat secara sah oleh warga Singapura.
- Menjadi PR dalam kegiatan studi dan tinggal selama lebih dari tiga tahun (minimal satu tahun sebagai PR dan lulus satu ujian nasional, yaitu PSLE, GCE N/O/A, atau berada di Program Terpadu). Jika berumur lebih dari 15 tahun, harus mengajukan Singpass.
- PR dan orang tua dari seseorang yang berkewarganegaraan Singapura.
Lebih lanjut, untuk dokumen sebagai syarat pindah kewarganegaraan ke Singapura yang perlu disiapkan dibedakan atas kelompok usia, yaitu dewasa, anak-anak, dan orang tua. Adapun berkas-berkas untuk kalangan dewasa dalam bentuk digital tidak lebih dari 2 MB, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) negara asal.
- Paspor atau dokumen perjalanan lainnya.
- Akta Kelahiran (hanya untuk kelahiran yang tidak terdaftar di Singapura). Sebagai alternatif, berikan daftar sensus rumah tangga resmi atau daftar keluarga (bila berlaku).
- Surat Nikah resmi dari pernikahan saat ini (hanya untuk pernikahan yang tidak terdaftar di Singapura).
- Akta Pemisahan (jika ada).
- Akta Kelahiran dan Dokumen Perjalanan anak dari pernikahan saat ini (hanya untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA).
- Akta Cerai (Surat Keterangan Putusan Sementara/Putusan Akhir/Surat Keputusan Putusan Nisi Mutlak) untuk perkawinan sebelumnya.
- Sertifikat Pembatalan untuk pernikahan sebelumnya.
- Sertifikat Kematian untuk pasangan dari pernikahan sebelumnya (hanya untuk kematian yang tidak terdaftar di Singapura).
- Akta Kelahiran anak-anak) dari perkawinan sebelumnya (hanya untuk dokumen yang tidak dikeluarkan oleh ICA).
- Surat-surat hak asuh anak-anak dari pernikahan sebelumnya atau Sertifikat Keputusan Sementara yang menunjukkan pengaturan tunjangan dan hak asuh.
- Akta Kematian untuk anak-anak dari pernikahan saat ini dan sebelumnya (hanya untuk kematian yang tidak terdaftar di Singapura).
- Sertifikat Pendidikan.
- Sertifikat Keahlian.
- Lisensi Profesional.
- Sertifikat Keanggotaan.
- Surat keterangan kerja dari pemberi kerja tidak lebih dari tiga bulan sejak melamar, serta menyebutkan jenis pekerjaan, tanggal bekerja, gaji pokok, dan gaji kotor per bulan.
- Slip gaji 6 bulan terakhir.
- Tanda terima pajak penghasilan selama 3 tahun terakhir (hanya jika bekerja di luar negeri).
- Sertifikat Pendaftaran Bisnis terbaru dari Accounting & Corporate Regulatory Authority (ACRA), neraca 3 tahun terakhir, dan laporan laba rugi (untuk wiraswasta).
Cara Pindah Kewarganegaraan Singapura
Mengacu pada publikasi kemlu.go.id, WNI yang berencana melepas status kewarganegaraan harus melakukan beberapa hal, yaitu:
- Mengisi formulir pengajuan melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) secara daring (online) pada laman www.sake.ahu.go.id.
- Melaksanakan legalisasi terjemahan Surat Keterangan (Sertifikat Apostille) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). Untuk layanan konsuler harus membuat janji terlebih dahulu pada portal https://services.indonesianembassy.org.
- Menyerahkan Paspor RI ke bagian Imigrasi dengan melampirkan fotokopi surat keterangan dari Ditjen AHU Kemenkumham dengan membuat janji dahulu.
Sementara itu, tarif layanan permohonan perubahan kewarganegaraan Singapura berkisar S$10 sampai S$100 atau setara Rp112.900 sampai Rp1.129.000 (kurs Rp11.290). Untuk tata cara pindah kewarganegaraan Singapura adalah sebagai berikut.
- Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam bentuk fisik dan hasil pemindaian (scan) tidak lebih dari 2 MB.
- Pasang aplikasi seluler MyICA atau kunjungi portal ICA e-Services.
- Isi seluruh data diri yang diminta.
- Unggah semua dokumen dan tunggu proses verifikasi data pindah kewarganegaraan Singapura.
Pilihan editor: Tuas Port, Mega Proyek Singapura yang Bisa Manfaatkan Pasir Laut Indonesia
MELYNDA DWI PUSPITA