Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Retno Marsudi Desak ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendesak ICJ untuk menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal.

23 Februari 2024 | 19.55 WIB

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memakai keffiyeh saat penyampaian pendapat di ICJ, Jumat, 23 Februari 2024. Sumber : istimewa
Perbesar
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memakai keffiyeh saat penyampaian pendapat di ICJ, Jumat, 23 Februari 2024. Sumber : istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) agar menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal. Desakan itu disampaikan saat pernyataan lisan di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda pada Jumat, 23 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo



Retno bersama 51 negara lainnya dan tiga organisasi internasional menyampaikan pernyataan lisan dalam proses pembentukan advisory opinion atau nasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina, atas permintaan dari Majelis Umum PBB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 
“Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini,” kata Retno, dalam pidato yang disiarkan di website UN Web TV.

Indonesia diberi kesempatan berbicara di ICJ di hari yang sama dengan Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Qatar, Inggris, Sudan, Swiss, Suriah dan Tunisia. Retno mengambil giliran di podium setelah Pakistan dan sebelum Qatar.

 
Dia menegaskan Israel harus menghentikan sepenuhnya semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina. Hal tersebut, katanya, harus dilakukan tanpa syarat dan segera.


 
Menurut Retno, penting bagi Israel untuk menarik pasukannya dari wilayah Palestina, mengingat sifat hukum pendudukan yang ilegal. 
 


“Penarikan (pasukan) Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang. Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang,” ujarnya.


 
Retno menambahkan semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul dari pendudukan Israel. Semua negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun untuk mempertahankan pelanggaran tersebut. Retno berujar proses hukum di ICJ ini merupakan “mosi yang menjadi perhatian global”, dan tidak boleh menjadi hal lain yang diabaikan secara terang-terangan oleh Israel.


 
“Haruskah komunitas internasional terus membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal mereka terhadap hak-hak dasar Palestina? Bagi Indonesia, kami tidak akan melakukannya,” pungkas Retno.
 

Sejak 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang sebelumnya berada di bawah kuasa Yordania. Gaza, yang sebelumnya berada di bawah kuasa Mesir, juga diduduki oleh Israel di tahun yang sama.

Israel menarik diri dari Gaza pada 2005, dan mengklaim tidak lagi menguasai wilayah kantong tersebut. Namun, Israel telah menerapkan blokade ketat di Gaza sejak Hamas mengambil alih kuasa pada 2007.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus