Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Retno Marsudi: Resolusi Saja untuk Palestina Tidak Cukup

Retno Marsudi mengatakan resolusi Majelis Umum PBB saja tidak cukup, melainkan perlu ada upaya mewujudkan keanggotaan penuh Palestina di PBB.

20 Mei 2024 | 09.36 WIB

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam rapat dengan Presiden Sidang Majelis Umum PBB ke-78 Dennis Francis di sela-sela World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali pada Minggu, 19 Mei 2024, menekankan kembali Indonesia mendorong upaya perdamaian berkelanjutan, pengiriman bantuan kemanusiaan dan keanggotaan penuh Palestina di PBB. Indonesia menyambut baik pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina melalui resolusi majelis terbaru, yang diadopsi pada 10 Mei 2024 dengan dukungan dari 143 negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hak-hak istimewa yang dimaksud Retno akan berlaku mulai sesi ke-79 Sidang Majelis Umum PBB pada 10 September 2024. Palestina akan bisa duduk di kursi dalam aula pertemuan bersama anggota PBB lainnya, mengajukan mosi prosedural, berpartisipasi secara penuh dalam berbagai pertemuan yang diselenggarakan di bawah naungan Majelis Umum, dan hak-hak lainnya.
 
“Resolusi ini merupakan langkah penting dalam upaya mendorong hak yang setara bagi Palestina,” kata Retno, seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI pada Senin, 20 Mei 2024.
 
Akan tetapi, ia menilai resolusi itu saja tidaklah cukup. Masih diperlukan upaya mewujudkan perdamaian berkelanjutan, memastikan kelancaran pengiriman bantuan kemanusiaan dan mendorong keanggotaan penuh Palestina di PBB harus terus dilakukan.
 
Resolusi hak-hak Istimewa bagi Palestina yang diusulkan Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan “Negara Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota PBB sesuai dengan pasal 4 Piagam PBB dan oleh karena itu harus diterima.” Namun, Majelis Umum PBB tidak dapat memberi keanggotaan penuh PBB kepada Palestina. Permohonan keanggotaan memerlukan lampu hijau dari Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara, kemudian dua pertiga suara mayoritas di Majelis Umum PBB. 
 
Resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum hanya menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk “mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik.” Pada 2011, Dewan Keamanan sempat mempertimbangkan permintaan Palestina untuk menjadi anggota PBB, tetapi tidak berhasil mencapai suara bulat untuk mengirimkan rekomendasi kepada Majelis Umum. Palestina saat ini menyandang status pengamat non-anggota di PBB, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum pada 2012.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus