Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Sarawak dan Sabah Bisa Tentukan Kriteria Pribumi, Berbeda dengan Malaysia

Pemerintah Federal Malaysia memberikan hak kepada Pemerintah Negara Bagian Sabah dan Sarawak untuk menentukan definisi pribumi sendiri

12 Februari 2022 | 08.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -  Pemerintah Federal Malaysia memberikan hak kepada Pemerintah Negara Bagian Sabah dan Sarawak untuk menentukan definisi pribumi sendiri tanpa mengikuti definisi dari pemerintah pusat menyusul amandemen undang-undang di negara tersebut.

"Perubahan Pasal 161A ayat (6) dan (7) Konstitusi Federal menetapkan bahwa ras yang dihitung sebagai ras asli untuk Sarawak dan Sabah adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Negara Bagian," kata Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi di Kuala Lumpur, Jumat, 11 Februari 2022, seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sarawak dan Sabah adalah negara bagian di Malaysia yang terletak di Pulau Kalimantan. Sarawak yang merupakan negara bagian terbesar di Malaysia, memiliki 27 etnis, termasuk sejumlah suku Dayak seperti Iban, Kenyah, dan Punan, serta Melayu dan juga Bugis.

Oleh karena itu, kata dia, melalui amandemen ini definisi ras pribumi di Sarawak tidak lagi tunduk pada ketentuan Konstitusi Federal dan dapat sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Negara Bagian Sarawak melalui Undang-Undang Negara Bagian Sarawak sendiri.

Wan Junaidi menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar (Amandemen) RUU 2022 telah disetujui Raja Sultan Abdullah pada 19 Januari 2022 dan mulai berlaku kemarin.

"Tindakan ini sangat signifikan dan jelas merupakan kabar baik bagi masyarakat Sabah dan Sarawak," katanya seperti dikutip Berita Harian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hal ini karena perubahan ayat (2) Pasal 1 dan ayat (2) Pasal 160 Konstitusi Federal untuk lebih memperjelas kedudukan negara-negara bagian di Malaysia sejalan dengan hal-hal yang tersurat dan tersirat dalam MA63,” ujarnya.

“Sebelumnya, hanya anak dari pasangan pribumi Sarawak seperti pasangan Iban atau Melayu atau perkawinan campur antara orang pribumi seperti Iban yang menikah dengan orang Melayu yang diakui sebagai Bumiputera," katanya.

"Namun, anak-anak dari perkawinan pribumi yang menikah dengan ras lain seperti Tionghoa atau pribumi Sarawak dengan Melayu Semenanjung tidak dianggap Bumiputera," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, dengan adanya amandemen tersebut, sekarang terserah kepada pemerintah Sarawak untuk menetapkan definisi Bumiputera Sarawak yang sebenarnya melalui undang-undang Sarawak sendiri dan tidak lagi berada di bawah kendali Federal.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus