Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Sidang Pekerja Migran Meriance Kabu, Majikan Bebas dari Dakwaan Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan

Dari 4 hal yang didakwakan mantan majikan pekerja migran Meriance Kabu hanya dinyatakan bersalah dalam TPPO dan keimigrasian.

31 Juli 2024 | 20.30 WIB

Meriance Kabu, TKW asal Kupang Nusa Tenggara Timur, disiksa secara sadis oleh majikannya di Malaysia. Menurut Kabu, majikan yang bernama, Ong Su Ping, kerap menyiksa dengan cara dipukul, disetrum, dan ditendang. TEMPO/Masrur Dimyathi
Perbesar
Meriance Kabu, TKW asal Kupang Nusa Tenggara Timur, disiksa secara sadis oleh majikannya di Malaysia. Menurut Kabu, majikan yang bernama, Ong Su Ping, kerap menyiksa dengan cara dipukul, disetrum, dan ditendang. TEMPO/Masrur Dimyathi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kementerian Luar Negeri RI bersama KBRI Kuala Lumpur telah memfasilitasi kehadiran Pekerja Migran Indonesia Meriance Kabu (MK) dalam Sidang Pembacaan Putusan Awal (prima facie) Mahkamah Sesyen Ampang pada 30 Juli 2024 di Selangor – Malaysia. Dari empat hal yang didakwakan yaitu perdagangan manusia (TPPO), penganiayaan, percobaan pembunuhan, dan aturan keimigrasian, mantan majikan Meriance dinyatakan bersalah dalam dakwaan pasal TPPO dan pelanggaran keimigrasian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sedangkan dakwaan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan dibatalkan hakim karena dipandang tidak memenuhi unsur pidana karena kurangnya alat bukti. Indonesia menilai jatuhnya putusan bersalah untuk kasus TPPO dan keimigrasian memiliki arti penting dalam upaya pelindungan WNI, serta menjadi tolok ukur penegakan hukum atas kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia, khususnya di Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, Indonesia menyayangkan putusan hakim yang membatalkan tuntutan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan, karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi Mariance. Bukti kecederaan permanen yang diderita oleh Mariance Kabu akibat dugaan penganiayaan oleh majikan tidak dapat dinafikkan begitu saja.

Indonesia mendorong Jaksa penuntut Malaysia agar memperhatikan kembali bukti bukti yang ada untuk menempuh upaya banding untuk tuntutan penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Watching brief lawyer yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, juga akan mendalami kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh agar Mariance dapat memperoleh keadilan.

Selanjutnya, KBRI Kuala Lumpur dan watching brief lawyer akan terus memonitor pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Kasus penganiayaan pada Meriance terungkap saat Atase Konsuler di KBRI Kuala Lumpur pada 2014 mendapatkan informasi mengenai penyiksaan Meriance dari Kepolisian Ampang Jaya. KBRI kemudian mengirimkan Satuan Tugas Perlindungan WNI dan menunjuk firma pengacara Shamsuddin & Co. Setelah menyelamatkan Meriance, polisi menahan majikan yang menyiksanya, Ong Su Ping Serene, 47 tahun. Ong Su Ping diduga menyiksa Meriance Kabu di flat (rumah susun) Pandan Jaya, Jalan Pandan 7, Ampang, Selangor.

Beberapa media lokal memberitakan polisi menyelamatkan Meriance, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, setelah mendapat laporan dari tetangga Ong Su Ping. Sebelumnya, para tetangga mendapatkan secarik kertas yang dilempar oleh Meriance. Kertas itu berisi permintaan tolong agar dirinya diselamatkan dari siksaan majikan.

Saat datang ke tempat kejadian, polisi menemukan Mariance dalam kondisi lemah. Dari pengakuan Mariance, dia kerap disiksa dengan cara dipukul, disetrum, dan ditendang. Akibatnya, Meriance mengalami patah tulang dan sekujur tubuhnya penuh luka.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus