Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Tim Khusus PBB Sebut Iran dan Israel Sama-sama Langgar Hukum Internasional

Lima orang pelapor khusus PBB menilai Iran dan Israel sama-sama melanggar hukum internasional dalam serangan berbalas baru-baru ini.

17 April 2024 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pelapor khusus PBB pada Selasa, 16 April 2024, menilai sikap saling serang antara Iran dan Israel membuat kedua negara itu sama-sama melanggar hukum internasional. Kedua pihak bertikai pun diminta meredakan konflik untuk melindungi hak asasi manusia (HAM).

“Semua negara dilarang secara sewenang-wenang merampas hak hidup individu dalam operasi militer di luar negeri, termasuk dalam melawan terorisme,” demikian pernyataan tim ahli dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari situs Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim ahli tersebut beranggotakan lima orang pelapor khusus PBB dari berbagai bidang, seperti kemajuan dan pelindungan HAM serta ahli dalam bidang kebebasan mendasar dalam melawan terorisme, hingga situasi HAM di Republik Islam Iran. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iran meluncurkan ratusan drone dan rudal menuju Israel pada Sabtu 13 April lalu, dalam serangan langsung pertama yang dilakukan Republik Islam terhadap Israel. Negeri Bintang Daud mengklaim jumlah tembakan dari Iran totalnya lebih dari 300 drone dan rudal.
 
Sebelumnya Iran telah bersumpah akan melakukan pembalasan setelah 1 April, ketika pesawat tempur Israel diduga membom kompleks kedutaan Iran di Damaskus, Suriah dan menewaskan tujuh perwira militer Iran termasuk dua komandan senior. Israel tidak membenarkan atau membantah bertanggung jawab atas serangan tersebut.
 
Serangan Israel di Damaskus diduga untuk melawan dukungan negara asing terhadap “terorisme”, kata PBB. Tim ahli mengatakan pembunuhan di wilayah asing adalah tindakan sewenang-wenang jika tidak diizinkan berdasarkan hukum internasional.
 
Menurut penilaian mereka, Israel tampaknya tidak melakukan pembelaan diri saat menyerang fasilitas diplomatik Iran pada 1 April, karena tidak memberikan bukti bahwa Iran secara langsung melakukan “serangan bersenjata” terhadap Israel atau mengirimkan kelompok bersenjata non-negara untuk menyerangnya. 
 
Israel “belum memberikan pembenaran hukum apa pun” atas serangan tersebut atau melaporkannya ke Dewan Keamanan, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 Piagam PBB. Oleh karena itu, mereka menilai serangan Israel melanggar larangan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain berdasarkan Pasal 2 (4) Piagam.
 
“Kekuatan ilegal digunakan tidak hanya terhadap angkatan bersenjata Iran tetapi juga terhadap wilayah Suriah. Serangan Israel sebagian dilancarkan dari Dataran Tinggi Golan, yang secara ilegal mencaplok wilayah Suriah,” kata mereka.
 
Tim ahli memperingatkan personel militer Israel dan pejabat sipil yang bertanggung jawab atas serangan itu mungkin juga melakukan kejahatan berdasarkan perjanjian kontraterorisme internasional 1971, yakni Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap Orang-Orang yang Dilindungi Secara Internasional.
 
Selain Israel, tim ahli mengatakan tanggapan Iran juga merupakan penggunaan kekuatan yang dilarang berdasarkan hukum internasional. Iran tidak mempunyai hak untuk membela diri pada 13 April 2024 karena serangan Israel berakhir pada 1 April, meski serangan Israel mungkin cukup serius untuk digolongkan sebagai “serangan bersenjata” karena menargetkan komandan militer senior dan lokasi diplomatik.
 
Lebih lanjut, tim ahli menilai hak Israel untuk membela diri terhadap serangan bersenjata Iran pada 13 April tidak lagi berlaku, karena serangan tersebut berhasil dihalau. Israel mendapat bantuan dari Amerika Serikat dan Yordania dalam menangkis ratusan drone dan rudal Iran.
 
Serangan balasan ini melanggar kedaulatan negara dan mewakili peningkatan konflik yang berbahaya di wilayah yang sudah berada di ujung tanduk,” kata mereka. “Kedua serangan tersebut mungkin juga merupakan kejahatan agresi internasional yang dilakukan oleh para pemimpin sipil dan militer yang bertanggung jawab.”

Sumber: Reuters
 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus