Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

TKI Korban Salah Vonis Pengadilan Malaysia, Terlanjur Dihukum Cambuk

Tenaga kerja Indonesia, Sabri Umar, menjadi korban salah vonis pengadilan Sabah, Malaysia, yang mendakwanya tidak memiliki izin kerja.

18 Agustus 2022 | 17.15 WIB

Sabri Umar, TKI korban salah vonis di pengadilan Malaysia. (Dok. Malaysia Menentang Hukuman Mati dan Penyeksaan)
Perbesar
Sabri Umar, TKI korban salah vonis di pengadilan Malaysia. (Dok. Malaysia Menentang Hukuman Mati dan Penyeksaan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga kerja Indonesia, Sabri Umar, menjadi korban salah vonis pengadilan Sabah, Malaysia, yang mendakwanya tidak memilki izin kerja. Pengadilan Tinggi membebaskannya, namun ia sudah terlanjur menjalani hukuman penjara dan cambuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sabri saat ini sedang mencari keadilan atas kesalahan pengadilan itu. KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk seorang pengacara unduk mendampingi TKI yang dipenjara secara tidak sah di Sabah dan dicambuk karena diduga tidak memiliki izin kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dubes Hermono mengatakan pengacara yang ditunjuk oleh Konsul Republik di Tawau, Heni Hamidah, akan bekerja sama dengan pengacara yang disediakan oleh Engrit Liaw, sekretaris jenderal Serikat Pekerja Industri Kayu Sabah (STIEU).

“Pengacara kami dan pengacara Engrit akan berkoordinasi tentang cara terbaik untuk membela kepentingan Sabri,” katanya kepada FMT, Selasa, 16 Agustus 2022.

“Kedutaan dan Konsulat Indonesia sedang menangani kasus Sabri. Tawau (konsulat) selalu berkonsultasi dengan saya dan juga Kementerian Luar Negeri di Jakarta untuk mencari solusi mencari keadilan bagi Sabri.”

Hermono mengatakan, konsulat juga sedang mengupayakan izin khusus untuk Sabri dari departemen imigrasi di Sabah karena izin kerjanya habis dua hari lalu.

Sabri sedang mencari penyelidikan publik setelah dipenjara secara salah dan dicambuk karena diduga tidak memiliki izin kerja yang valid.

Dia ditangkap pada April 2022 dan dijatuhi hukuman 11 bulan penjara serta lima cambukan oleh pengadilan karena melanggar Undang-Undang Imigrasi.

Sambil menunggu bandingnya didengar, dia dicambuk di penjara Tawau pada 23 Juni.

Pengadilan Tinggi Tawau membebaskannya pada Juli setelah pengacaranya berhasil membuktikan bahwa dia memiliki paspor Indonesia yang sah dan izin kerja dari majikannya, Fu Yee Corp.

STIEU mengajukan petisi ke Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia untuk meminta diadakan penyelidikan publik.

Free Malaysia Today

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus