Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Tuai Kritik, PM Thailand Hentikan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Dua Bulan

PM Srettha Thavisin telah menghabiskan sekitar sepertiga dari enam bulan masa jabatannya di luar negeri untuk mempromosikan investasi di Thailand.

20 Maret 2024 | 18.00 WIB

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin berbicara kepada media saat ia tiba untuk menyampaikan pernyataan kebijakan Dewan Menteri kepada parlemen di Bangkok, Thailand, 11 September 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Perbesar
Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin berbicara kepada media saat ia tiba untuk menyampaikan pernyataan kebijakan Dewan Menteri kepada parlemen di Bangkok, Thailand, 11 September 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan pada Rabu 20 Maret 2024 akan menghentikan perjalanan ke luar negeri selama dua bulan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kritik publik Thailand atas frekuensi kunjungannya ke luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya mengakui komentar dan kekhawatiran Anda. Mulai 14 Maret hingga 15 Mei, saya tidak akan bepergian ke luar negeri," tulisnya di platform sosial media X.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Srettha telah menghabiskan sekitar sepertiga dari enam bulan masa jabatannya di luar negeri untuk mempromosikan investasi di Thailand.

Kunjungan terakhir adalah pada pameran pariwisata di Berlin. Namun, perjalanan keliling dunianya menuai kritik karena tidak fokus pada isu-isu domestik seperti polusi perkotaan.

“Rekor baru, 6 bulan menjabat perdana menteri, di luar negeri di 16 negara,” tulis Senator Somchai Sawangkarn di X bulan ini. "Apakah ada hasilnya? Terbang ke sini, terbang ke sana."

REUTERS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus