Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mantan pejabat eksekutif di Twitter melayangkan gugatan ke Elon Musk dengan mengklaim kalau Musk punya utang pesangon pada mereka sebesar USD 128 juta (Rp 2 triliun). Musk adalah miliarder yang membeli media sosial Twitter dan mengganti namanya menjadi X.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gugatan didaftarkan pada Senin, 3 Maret 2024, di pengadilan distrik San Francisco atas nama mantan CEO Twitter Parag Agrawal dan tiga pejabat eksekutif senior lainnya. Mereka mengklaim Musk menolak membayar kewajiban pada pegawai yang terdongkel setelah dia membeli X senilai USD 44 miliar (Rp693 triliun) pada Oktober 2022.
“Ini adalah Musk playbook, yakni tak mau membayar utang pada orang lain dan memaksa yang punya utang tersebut untuk menggugatnya. Bahkan dalam kekalahan, Musk bisa menunda-nunda, bikin rumit hingga menimbulkan biaya pada pihak lain yang kurang mampu,” kata tim pengacara ketiga pemohon yang tertuang dalam gugatan.
Sebagai CEO, Agrawal mengklaim berhak atas uang kompensasi lebih dari USD 30 juta ( Rp 473 miliar). Dalam surat PHK yang diterbitkan Musk, para pejabat tinggi itu dipecat karena kelalaian besar dan pelanggaran yang disengaja sehingga Musk merasa tak perlu membayar uang pesangon pada mereka.
Musk sayangnya tak pernah memberikan bukti atas sejumlah tuduhan spesifik guna mendukung klaim-klaim Musk tersebut. Sedangkan para pegawainya mengajukan banding selama hampir setahun untuk mengungkap fakta-fakta guna medukung kesimpulan mereka, namun upaya itu tidak berhasil.
Dalam gugatan hukum di pengadilan distrik San Francisco, disebutkan pula Musk pernah berjanji ingin membalas dendam pada mantan pejabat eksekutif X setelah mereka berusaha memboikot upaya Musk untuk mengunci kesepakatan membeli X.
Majalah Forbes memperkirakan kekayaan bersih Musk lebih dari USD 200 miliar (Rp 3.155 triliun). Dia juga menghadapi gugatan lain terkait pesangon total senilai USD 500 juta (Rp 7.8 triliun) yang dilayangkan oleh para mantan pegawai X seperti di level manager dan teknisi serta beberapa kasus lainnya atas tuduhan tidak membayar kewajiban kepada pemilik properti atau vendor.
Sumber: RT.com
Pilihan editor: Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini