Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Gugatan Akal-akalan Anwar Usman

Setelah melanggar kode etik, Anwar Usman malah menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi di PTUN. Tak pantas jadi hakim konstitusi.

27 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di PTUN.

  • Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam perkara Nomor 90 yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

  • Anwar Usman tak layak dipertahankan sebagai hakim konstitusi.

SUATU ketika, Anwar Usman berkata, "Jabatan milik Allah." Omongan itu dia lontarkan setelah diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada awal bulan ini. Dia mengaku akan tetap menunaikan tugasnya sebagai hakim konstitusi. Sekilas, ucapan itu terkesan mulia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lain di bibir, lain di hati. Anwar Usman malah melawan. Pada Jumat lalu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu menggugat Suhartoyo, rekan sekaligus penggantinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pada Rabu, 15 November lalu, Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas persoalan serupa. Dia menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 bertentangan dengan undang-undang. Upaya hukum ini menunjukkan bahwa Anwar Usman tak berbeda dari politikus yang bersyahwat kuasa besar.

Publik belum lupa bahwa Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023 oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden.

Putusan perkara Nomor 90 itu menambahkan klausa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum". Hasil persidangan itu menjadi polemik karena memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, putra sulung Presiden Joko Widodo, maju dalam pemilihan presiden 2024 sebagai wakil Prabowo Subianto.

Majelis Kehormatan MK mendapati Anwar Usman punya konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Majelis juga menemukan bukti bahwa Anwar tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. 

Majelis Kehormatan melarang Anwar Usman dicalonkan atau mencalonkan kembali sebagai Ketua MK serta terlibat dalam perkara perselisihan pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif. Hasil sidang Majelis Kehormatan tersebut menjadi dasar putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengangkat Suhartoyo sebagai pengganti Anwar Usman. Lewat pengacaranya, Anwar menyatakan putusan itu penuh kejanggalan, bertentangan dengan hukum, dan merugikannya.

Manuver ini membuktikan bahwa Anwar Usman tak pantas menjadi hakim konstitusi. Dia gagal memahami aturan dasar lembaga tempat dia bertugas. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 memang mengatur upaya administrasi lewat keberatan atau banding. Namun hal itu hanya dapat dijalankan bila dia diberhentikan sebagai hakim konstitusi. Adapun Majelis Kehormatan hanya mencopot Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Gugatan Anwar itu semakin menunjukkan kengawurannya, mengingat, sebagai hakim konstitusi aktif, dia ikut bersama delapan koleganya dalam musyawarah menentukan ketua baru.

Gugatan Anwar Usman ke PTUN menjadi bagian terbaru dari rangkaian akal-akalannya. Setelah dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar tanpa rasa malu sedikit pun berkoar-koar telah menjadi korban fitnah dan pembunuhan karakter. Jika omongan itu benar, tentu mudah bagi penegak hukum untuk menjerat pelakunya. Namun, karena dia tak kunjung melapor, kita dapat menyimpulkan bahwa Anwar Usman sedang berlagak menjadi korban.

Orang yang tak peduli etika seperti Anwar Usman tak layak memegang posisi sepenting hakim konstitusi. Menanggalkan toga hakim mungkin satu-satunya cara yang bisa menyelamatkan mukanya—itu pun kalau dia masih punya urat malu. Toh, dengan mundur dari posisi hakim konstitusi, Anwar masih bisa menyandang status yang ke mana-mana selalu dia banggakan: adik ipar presiden.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus