Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Keinginan untuk mengubah masa jabatan presiden bukanlah isapan jempol.
Mereka yang mengusulkan amendemen konstitusi seharusnya malu mengaku sebagai negarawan.
Mereka sedang menarik mundur republik ini ke era kegelapan.
Masyarakat harus mewaspadai rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tak ada yang menjamin bahwa perubahan konstitusi hanya menambah kewenangan MPR menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Agenda tersebut riskan ditunggangi pihak yang ingin melonggarkan pembatasan masa jabatan presiden.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo