Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden.
Persentase ambang batas 20 persen diserahkan kepada pemerintah dan DPR.
Putusan itu menunjukkan hilangnya komitmen MK dalam menghormati konstitusi dan demokrasi.
Abustan
Pengajar Magister Hukum Universitas Islam Jakarta
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo