Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan kepala daerah mengembalikan rasionalitas politik yang sebelumnya dibajak partai. Demokrasi yang redup kini sedikit menyala lagi. Publik yang tersingkir dari ingar-bingar pemilihan kepala daerah melihat cahaya di ujung lorong—kesempatan terlibat dalam proses demokrasi tersebut.