Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Tuduhan polisi kepada massa aksi bernada memojokkan kelompok masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasinya secara sah.
Pelabelan ini mengingkari fakta demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara dalam negara demokratis.
Negara membingkai perlawanan sipil sebagai ancaman bersama agar publik membenci mereka yang menuntut keadilan.
POLISI kembali menggunakan dalih usang yang meragukan untuk membenarkan tindakan represif saat mengawal demonstrasi. Label “kelompok anarko” kembali disematkan kepada massa aksi yang dituduh berbuat rusuh. Tuduhan itu, seperti biasa, bernada memojokkan kelompok masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasinya secara sah.