Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Anomali Vonis Bebas Sofyan

Sofyan Basir bebas murni. Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut langsung menimbulkan polemik di masyarakat.

12 November 2019 | 07.30 WIB

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. ANTARA
Perbesar
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rio Christiawan
Kriminolog dan Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sofyan Basir bebas murni. Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut langsung menimbulkan polemik di masyarakat. Pertimbangan hakim untuk membebaskan Sofyan adalah karena Sofyan dipandang tidak punya niat jahat dan tidak berpartisipasi secara aktif untuk melakukan korupsi, meskipun keputusan yang dibuatnya dipergunakan oleh pihak lain, seperti Eni Saragih, Johannes Kotjo, ataupun Idrus Marham, untuk melakukan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertimbangan tersebut meruntuhkan seluruh dalil tuntutan, baik primer maupun subsider, yang disusun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan pertimbangan bahwa ihwal niat jahat adalah tidak adanya iktikad (kesadaran) dan partisipasi aktif untuk melakukan tindakan koruptif, meskipun keputusan yang dibuat oleh Sofyan merupakan obyek dari tindak pidana korupsi yang telah terbukti dalam persidangan Eni Saragih, Johannes Kotjo, maupun Idrus Marham, tapi Sofyan tetap dipandang bukan sebagai bagian dari rangkaian kejahatan tersebut.

Konstruksi hukum oleh KPK menempatkan niat jahat dan partisipasi aktif dinilai dari keputusan yang menjadi obyek tindak pidana korupsi, sehingga Sofyan dipandang sebagai satu rangkaian dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eni Saragih, Johannes Kotjo, ataupun Idrus Marham, meskipun Sofyan tidak terbukti menerima manfaat.

Putusan pengadilan Jakarta tersebut dapat dikatakan sebagai anomali, mengingat KPK sudah berulang kali menyusun dakwaan perbantuan maupun turut serta dengan konstruksi yang sama, dan tuntutan serta pembuktian KPK tersebut diterima oleh pengadilan. Bahkan pengadilan Jakarta juga berulang kali menyatakan terdakwa tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan konstruksi hukum yang digambarkan KPK dalam kasus Sofyan.

Vonis bebas murni Sofyan merupakan bentuk ambiguitas peradilan tindak pidana korupsi. Beberapa bulan lalu, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, meskipun Karen tidak mendapat keuntungan, keputusan yang dibuatnya berakibat menguntungkan pihak lain dan/atau merugikan negara. Maka, hal tersebut tetap dipandang sebagai perbuatan pidana.

Jika mengacu pada putusan kasus Karen, majelis hakim berpedoman pada akibat (kerugian) dari sebuah keputusan yang dipandang sebagai partisipasi aktif sehingga pembuat keputusan dapat dikenai tindak pidana, mengingat keputusannya berada dalam rangkaian tindak pidana korupsi. Remmelink (1970) menguraikan bahwa terjadinya sebuah tindak pidana dapat dilihat dari akibat yang ditimbulkan dan penyebabnya yang paling meyakinkan (adequate), yang dalam ilmu hukum dikenal sebagai conditio sine qua non.

Meskipun dalam peradilan ada adagium bahwa hakim dianggap tahu hukumnya, putusan bebas pada kasus Sofyan menunjukkan bahwa masih terdapat ambiguitas atas pemahaman dan implementasinya atas keputusan bisnis (business judgement) yang menjadi obyek tindak pidana korupsi. Tidak adanya standar ini menunjukkan bahwa dalam peradilan tindak pidana korupsi belum ada kepastian hukum, dan hal ini sesungguhnya sangat berbahaya.

Dalam peradilan, sesuai dengan Undang-Undang Kehakiman, memang setiap hakim memiliki kekuasaan untuk mengadili dan, sebagai negara civil law, Indonesia tidak menganut asas binding force of precedent (putusan hakim sebelumnya mengikat hakim setelahnya). Persoalannya, dunia peradilan dibatasi oleh asas in dubio pro reo, bahwa ketika dalam keraguan, hakim harus membebaskan terdakwa. Artinya, hukum harus mempunyai pedoman yang pasti. Jika hukum belum memiliki kepastian, akan tercipta keraguan, dan hakim harus membebaskan setiap terdakwa. Herbert Lang (1998) menguraikan, banyaknya ambiguitas dalam peradilan menunjukkan bahwa peradilan belum bebas dari kepentingan selain penegakan hukum.

Putusan atas vonis bebas Sofyan tersebut memang harus diuji kembali oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat judex jurist (menguji apakah terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh hakim). Judex jurist juga berfungsi mencegah terjadinya ambiguitas penegakan hukum yang berakibat tidak adanya kepastian hukum dan masyarakat tidak memiliki pedoman penegakan hukum yang jelas.

Jika MA tidak menemukan kekhilafan hakim, vonis bebas Sofyan dapat dikategorikan sebagai landmark decision yang mengubah paradigma penegakan hukum. Putusan MA nantinya dapat dijadikan dasar pihak lain untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya kesalahan hakim, putusan MA tersebut dapat mengembalikan patron pemahaman paradigma hukum pidana "sebab-akibat" sebagaimana digunakan dalam berbagai putusan tindak pidana korupsi sebelumnya. Putusan MA nantinya diharapkan akan mampu menghindarkan ambiguitas penegakan hukum yang dapat berakhir pada ketidakpastian hukum.

Dalam hal ini, KPK harus melakukan upaya hukum. Apa pun hasilnya nanti akan dapat memperbaiki situasi penegakan hukum yang ambigu. MA juga diharapkan mampu menjadikan kasasi oleh KPK ini sebagai momentum untuk membenahi persoalan ambiguitas penegakan hukum.

Rio Christiawan

Associate Professor Bidang Hukum Universitas Prasetiya Mulya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus