Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DALAM keriuhan pembicaraan soal revisi Undang-Undang Penyiaran yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat, salah satu topik yang mencuat adalah keberadaan pasal yang menggelitik, yakni pasal yang mengusulkan pelarangan jurnalisme investigasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberadaan pasal aneh ini baru belakangan dijelaskan oleh salah satu anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, TB Hasanuddin, yang ikut menyusun revisi UU Penyiaran. Dia mengatakan jurnalisme investigasi dapat mengganggu penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan atas suatu kasus. Apa yang disebutkan oleh TB Hasanuddin itu hanyalah salah satu bentuk kerja jurnalistik biasa, yang dilakukan mengiringi kemunculan suatu kasus yang menarik perhatian publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil kerja jurnalistik dan para penegak hukum merupakan dua hal yang berbeda. Cara kerja keduanya pun sangat berbeda. Para penegak hukum mengumpulkan bahan untuk diajukan kepada pengadilan. Sedangkan para jurnalis bekerja mengumpulkan bahan untuk diajukan kepada para pembacanya/konsumennya.
Kerja jurnalisme investigasi di berbagai negara—termasuk Indonesia—telah banyak menjatuhkan pemerintahan, memenjarakan politikus, menginisiasi pembentukan undang-undang, membongkar ketidakadilan, dan mempermalukan perusahaan (Hugo de Burgh, 2008).
Jika diteruskan, jurnalisme investigasi juga dapat membongkar eksploitasi lingkungan hidup, manipulasi hukum, mengungkap eksploitasi pemerintah korup terhadap masyarakatnya, serta kongkalikong yang dilakukan pemerintah dan pebisnis yang pada akhirnya juga merugikan masyarakat.
Pendeknya, jurnalisme investigasi mengekspos kebobrokan dalam pemerintahan ataupun kerja perusahaan. Karya jurnalisme investigasi diharapkan akan memperbaiki situasi yang tidak sepatutnya tadi. Dalam hal ini, masyarakat akan sangat diuntungkan oleh keberadaan jurnalisme investigasi.
Perilaku pejabat tertentu yang memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan posisi dan kedudukannya akan terbongkar, dan kita berharap praktik busuk seperti ini akan berhenti. Karya investigasi diharapkan bisa mengembalikan kerja pemerintah dan bisnis pada rel yang seharusnya. Hal yang tadinya dianggap tidak normal bisa dikembalikan pada situasi yang normal.
Ada terlalu banyak masalah yang perlu diinvestigasi oleh media massa di Indonesia, tapi terlalu sedikit yang melakukannya. Apalagi dengan tantangan disrupsi media yang ada, investigasi pun dianggap karya yang mahal dilakukan, sehingga hanya mereka yang keras kepala saja yang terus-menerus melakukan kerja investigasi. Justru dalam situasi sekarang, kita membutuhkan lebih banyak media massa yang menghasilkan karya jurnalisme investigasi.
Munculnya rancangan aturan yang hendak membatasi, bahkan melarang keberadaan jurnalisme investigasi, jelas menjadi sebuah ironi dalam situasi seperti saat ini. Entah apa yang ada dalam benak para perancang revisi UU Penyiaran ini untuk melarang jurnalisme investigasi. Jangan-jangan para pembuat revisi undang-undang ini khawatir mereka akan menjadi sasaran karya-karya jurnalisme investigasi selanjutnya.
Jurnalisme investigasi bisa hadir dalam suatu kondisi masyarakat ketika ketertutupan informasi berjalan meluas, para pejabat atau pimpinan perusahaan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, dan mereka nyaman karena tidak pernah terekspos. Justru jurnalisme investigasi akan membuat masalah ini menjadi terang benderang, dan publik pun jadi mengetahui adanya ketidakberesan selama ini.
Jurnalisme investigasi di sini tidak seperti tayangan televisi yang membongkar kehidupan para pesohor di layar kaca lalu ditempeli label “investigasi”. Penyelisikan yang sungguh-sungguh dan serius pastilah menyangkut kepentingan publik yang luas, bukan sekadar untuk memenuhi rasa ingin tahu di balik skandal-skandal para artis.
Mengerjakan jurnalisme investigasi tidaklah mudah (dan murah). Butuh waktu yang panjang serta jurnalis yang tangguh dan berani untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan pemerintah atau perusahaan tertentu. Selain itu, jurnalis harus mengedepankan etika jurnalistik pada saat meliput.
Keberimbangan, meliput dua sisi, memeriksa kembali fakta yang dimiliki hanyalah contoh bagaimana etika jurnalistik tetap harus dikedepankan. Kendati ada ketentuan yang menyebutkan “penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik” (penafsiran Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik).
Alasan para jurnalis bekerja keras melakukan investigasi adalah mereka percaya ada kepentingan publik yang harus dibela, ada pemerintahan yang harus dipelototi, ada perusahaan-perusahaan yang juga perlu diawasi karena banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Risiko besar yang mereka terima—pun ketika pemberitaan investigasi ini dibawa ke ranah hukum karena obyek pemberitaan tidak terima atas pemberitaan itu—disadari dan dijalankan dengan sepenuhnya.
Itulah fungsi dasar media massa, itulah fungsi dasar jurnalis. Selain menginformasikan serta memberikan pendidikan dan hiburan, media massa dan jurnalis bisa menjadi pilar keempat demokrasi dengan fungsi kontrol sosialnya.
Karena itu, upaya menutupi, menghalangi, serta melarang praktik jurnalisme investigasi merupakan pengingkaran terhadap fungsi dasar media massa dan jurnalis. Dengan demikian, upaya-upaya tadi haruslah ditolak sekeras-kerasnya. Justru munculnya upaya pelarangan itu harus diinvestigasi. Ada maksud apa di balik upaya penghalangan dan pelarangan di atas?
Jurnalisme investigasi, betapa pun mahal dan susah dilakukan, tetap mengedepankan kepentingan publik dalam sebuah negara demokrasi. Lain perkara kalau kita mengaku sudah bukan lagi negara demokrasi.
Dialektika Digital merupakan kolaborasi Tempo bersama KONDISI (Kelompok Kerja Disinformasi di Indonesia) yang beranggotakan para akademikus, praktisi, dan jurnalis yang mendalami dan mengkaji fenomena disinformasi di Indonesia. Dialektika Digital terbit setiap pekan.
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.