Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Aturan Tegas Larangan Mudik

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo melarang mudik Lebaran tahun ini perlu diatur secara tegas.

22 April 2020 | 07.30 WIB

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan larangan mudik pada bulan Ramadan dan Idul Fitri berlaku mulai 24 April 2020. ANTARA
Perbesar
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan larangan mudik pada bulan Ramadan dan Idul Fitri berlaku mulai 24 April 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo melarang mudik Lebaran tahun ini perlu diatur secara tegas. Melarang mudik saja tanpa membuat dan menegakkan aturannya hanya akan membuat larangan itu seperti imbauan. Larangan juga perlu berlaku bukan hanya buat calon pemudik dari Jakarta dan sekitarnya, tapi juga dari kota-kota lain yang termasuk zona merah Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut pemerintah, larangan mudik ini bakal diterapkan mulai 24 April 2020 dan akan ada sanksi bagi pelanggarnya. Hanya, sanksi baru akan berlaku per 7 Mei 2020. Jika demikian, aturan ini sebenarnya rancu karena berarti larangan mudik tak efektif sebelum 7 Mei. Bisa saja calon pemudik berbondong-bondong sebelum tanggal tersebut dan membawa virus corona ke kampung halaman. Karena itu, pemerintah harus bergerak cepat menahan laju pemudik sebelum 7 Mei dengan membuat sejumlah pembatasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka yang berniat mudik masih cukup banyak. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, warga yang memutuskan tidak mudik tahun ini mencapai 68 persen, sedangkan yang berkeras tetap akan mudik sekitar 24 persen, dan sisanya sudah mudik. Jika jumlah pemudik dari daerah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi mencapai hampir 15 juta seperti pada 2019, angka 24 persen orang yang ingin mudik bukanlah jumlah yang sedikit.

Pembatasan bisa berupa penjagaan di pintu tol keluar dari Jakarta dan pelabuhan penyeberangan. Bisa juga dengan mengurangi jadwal perjalanan kereta api ke luar kota atau membatasi penumpang di pesawat. Tentu, petugas di pos-pos tersebut harus memastikan dengan sungguh-sungguh bahwa orang yang akan bepergian tak mengidap Covid-19.

Pemerintah harus belajar dari penerapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang tidak efektif. Indikasinya, antara lain, masih adanya kerumunan. Warga yang tak mengenakan masker saat di luar rumah pun masih banyak. Di stasiun kereta, masyarakat juga berdesak-desakan ketika mengantre. Sejumlah perusahaan juga tidak menaati aturan untuk meliburkan karyawannya.

Akibatnya, kurva kasus corona di Jakarta tak menurun meski pembatasan sosial telah diberlakukan sejak 10 April. Menurut data terakhir, hingga Selasa sore, 21 April 2020, dari jumlah 7.135 kasus positif Covid-19 di Indonesia, 3.729 di antaranya terdapat di Jakarta, dengan jumlah korban meninggal mencapai 305. Angka yang naik terus tersebut menunjukkan pemerintah tidak menerapkan pembatasan sosial dengan tegas.

Setelah melarang mudik, pemerintah juga perlu membenahi manajemen bantuan sosial agar mereka yang dicegah pulang kampung bisa tetap mencukupi kebutuhan hidupnya-meski berkartu tanda penduduk daerah asalnya. Ini penting, karena sebagian orang kehilangan mata pencariannya di perantauan sebagai akibat pandemi. Dengan demikian, dorongan untuk mudik makin kecil.

Setiap warga negara hendaknya menyadari bahwa larangan mudik ini demi mencegah bahaya yang lebih besar, yakni penularan virus corona yang tak terkendali. Perpindahan orang dari episenter wabah secara besar-besaran sama dengan menyebarkan pagebluk ke seluruh negeri. Bayangkan tragedi mahadahsyat yang kelak terjadi jika kita berkeras mudik.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus