Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Menara Kembar Bank Syariah

Unit Usaha Syariah BTN harus di-spin off atau dikonversi paling lambat pada 2023. Rencana Kementerian BUMN memasukkan Unit Usaha Syariah BTN ke dalam Bank Syariah Indonesia berkontribusi kecil bagi industri perbankan syariah.

25 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kementerian BUMN hendak memasukkan Unit Usaha Syariah BTN ke dalam Bank Syariah Indonesia.

  • Undang-undang menetapkan Unit Usaha Syariah BTN harus melaksanakan spin off atau konversi pada 2023.

  • Pemerintah sebaiknya mewakafkan BTN menjadi bank umum syariah.

Bambang Rianto Rustam
Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti dan penulis buku Marketing Bank Syariah 4.0

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Belum lama berselang, Koran tempo mengabarkan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hendak memasukkan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) ke dalam PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Tujuannya adalah memperkuat posisi sekaligus memperbesar kapasitas pasar BSI dan mendorong pangsa industri perbankan syariah di Indonesia. Kementerian BUMN berharap aksi korporasi ini bisa menggenjot produktivitas industri halal Indonesia yang saat ini masih belum masuk lima besar dunia, padahal Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi korporasi ini patut diapresiasi untuk meningkatkan perkembangan perbankan syariah yang telah melewati tiga dekade di Indonesia. Statistik Perbankan Syariah yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, dibandingkan dengan kondisi akhir Desember 2020 di masa pandemi, aset industri perbankan syariah menunjukkan pertumbuhan aset sebesar 14 persen pada akhir Desember 2021 sebesar Rp 694 triliun.

Melihat besaran pertumbuhan aset perbankan syariah hingga akhir 2021, pangsa pasar industri perbankan syariah masih jauh di bawah 10 persen. Untuk bisa meningkatkan pangsa pasarnya, harus ada strategi sistematis yang didukung kehendak politik pemerintah untuk dapat segera membawa perbankan syariah mencapai pangsa pasar 10 persen.

Strategi Kementerian BUMN untuk menarik Unit Usaha Syariah BTN ke area BSI belumlah cukup. Pilihan strategi ini, jika pun terlaksana, tidak akan menambah pangsa pasar perbankan syariah karena kontribusi aset dan jaringan Unit Usaha Syariah BTN masih kecil. Harus dipikirkan strategi efektif lain yang dapat meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah.

Strategi yang patut dipikirkan pemerintah adalah membuat menara kembar perbankan syariah dengan menjadikan bank BUMN sebagai pendorong. Ini dapat dilakukan bila Kementerian BUMN bersedia mewakafkan bank induknya, BTN, menjadi menara bank syariah BUMN kedua. Saat ini BSI, sebagai menara pertama bank syariah BUMN, telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi perkembangan aset perbankan syariah dengan kontribusi aset sebesar Rp 265 triliun atau setara dengan 38 persen total aset perbankan syariah. Yang perlu dipersiapkan untuk menara kedua ini adalah konversi BTN menjadi bank umum syariah berikutnya.

Mewakafkan BTN sebagai bank umum syariah cukup realistis dan tidak mengada-ada. Ada beberapa alasan strategis yang dapat dikemukakan. Pertama, pemenuhan ketentuan undang-undang. Undang-undang Perbankan syariah menetapkan tahun 2023 sebagai batas waktu Unit Usaha Syariah BTN untuk melaksanakan spin off atau konversi.

Bila penggabungan Unit Usaha Syariah BTN ke BSI menjadi pilihan, ia hanya akan sedikit menambah aset perbankan syariah, yakni Rp 38 triliun. Berbeda halnya jika pilihannya adalah mengkonversi BTN menjadi bank umum syariah. Strategi mana yang dipilih, harus diputuskan Menteri BUMN pada tahun ini karena implementasi pelaksanaan konversi diprediksi akan memakan waktu lebih-kurang dua tahun.

Kedua, kontribusi aset dan jaringan kantor BTN sangat besar bagi industri perbankan syariah. Industri perbankan syariah diproyeksikan akan bertambah lebih-kurang Rp 371 triliun. Jumlah ini melebihi 53 persen dari konsolidasi aset industri perbankan syariah.

Selain itu, aset jaringan BTN sangat banyak, yaitu 103 unit, termasuk 25 cabang BTN Syariah. Ada pula 387 unit kantor cabang pembantu, termasuk 57 kantor cabang pembantu BTN Syariah. Aset ini sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan industri syariah.

Apabila konversi ini terjadi, total kontribusi bank BUMN terhadap industri perbankan syariah dengan munculnya menara BTN Syariah adalah lebih-kurang 92 persen. Ini jumlah yang luar biasa besar yang bisa dimanfaatkan industri perbankan syariah dan memungkinkan pangsa pasar industri perbankan syariah segera melewati angka 10 persen.

Ketiga, kesesuaian produk syariah. Produk perbankan syariah berpihak pada sektor riil dan harus memiliki underlying asset yang jelas. Dibandingkan dengan BNI dan Bank Mandiri, produk yang dibiayai BTN, yaitu bisnis properti, sangat sesuai dan cocok untuk bank syariah karena memiliki underlying asset yang jelas. Bisnis properti merupakan bisnis penting yang perlu digarap dengan baik di masa depan. Sektor properti merupakan sektor ekonomi dominan dengan porsi lebih dari 85 persen dari total penyaluran kredit keseluruhan di BTN.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Kementerian BUMN perlu memikirkan kemaslahatan umat dengan mewakafkan BTN menjadi menara kembar perbankan syariah di Indonesia, mendampingi BSI. Untuk itu, dibutuhkan kehendak politik Kementerian BUMN untuk memikirkan opsi ini agar target pencapaian pangsa pasar perbankan syariah menjadi 10 persen segera tercapai.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus