Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Mahkamah Agung semestinya lebih teliti dalam menangani perkara yang berkaitan dengan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sudah banyak korban berjatuhan garagara pasal karet dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo