Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Bersih-bersih Kejaksaan Agung

Semua jaksa yang terkena ”kasus Urip” harus dicopot. Perlu dibentuk tim yang melibatkan pihak luar untuk merekrut jaksa berkualitas.

23 Juni 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKSA Agung Hendarman Supandji tidak punya pi­lihan lain. Kalau tak mau citra Kejaksaan Agung kian babak-belur, ia harus mencopot Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Menyimak fakta yang terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ulah pejabat kejaksaan tadi amat memalukan. ”Perselingkuhan” mereka dengan salah satu penikmat dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia—seperti terekam dalam telepon broker Artalyta Suryani yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi—sudah amat ”telanjang”.

Rekaman percakapan Artalyta dengan Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus­ Kemas Yahya mengesankan keduanya sudah sangat akrab dengan perempuan yang dipanggil Ayin ini. Cara Artalyta ”memerintah” Untung menelepon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, beberapa saat setelah Komisi menangkap jaksa Urip, menunjukkan jaksa itu gampang ”diatur-atur”. Komentar Ayin memuji jak­sa Kemas Yahya, seusai Kemas ”melapor” kepadanya bahwa Sjamsul Nursalim tak bersalah dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, mengesankan Ayin berada ”di atas” jaksa itu. Kemas sudah diberhentikan sesudah Urip ditangkap Komisi dengan barang bukti uang Rp 6 miliar pada 2 Maret silam.

Kecurigaan banyak orang tentang ”upeti” di balik penghentian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim tercium dari rekaman yang diperde­ngarkan di ruang sidang dua pekan lalu. Kuat diduga, ”upeti” ikut bicara dalam kasus yang disangka membuat negara tekor Rp 10 triliun itu. Tidak terlalu mengejutkan kalau ada yang bilang skenario ”penangkapan Artalyta”­ merupa­kan cara melindungi petinggi kejaksaan lain. Kesan itu muncul dari pembicaraan telepon antara jaksa Untung dan Ayin. Hanya pihak luar kejaksaan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang mungkin mengungkap kasus ini agar tidak berhenti sampai Ayin dan Urip saja.

Untung Udji Santoso dan Wisnu Subroto sudah tak la­yak menyandang status jaksa. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemberhentian Jaksa,­ kesalahan dua petinggi kejaksaan tersebut terang-ben­­derang. Tindakan yang dilakukan keduanya bisa di­ma­suk­kan kategori perbuatan tercela. Sanksinya jelas: di­berhentikan dengan tidak hormat. Jaksa Agung Hendar­man tidak boleh berkelit dari peraturan pemerintah tadi.

Sekalian, momentum ini hendaknya dipakai untuk membersihkan kejaksaan. Banyak pihak yang mulai lelah mengingatkan perlunya pembersihan ini, jadi Jaksa Agung diharapkan benar-benar membuka mata-telinga kali ini. Semua yang terlibat semestinya diganti dengan yang kredibel dan jujur—kalau masih ada ”jenis” ini.

Kalau tak ada ”stok” jaksa yang berkualitas, meka­nisme rekrutmen mesti diubah. Perlu dibentuk tim seleksi dengan melibatkan pihak luar, seperti akademisi, pakar hukum, dan lembaga antikorupsi. Tim ini bertugas menyaring jaksa yang layak untuk jabatan penting di Kejaksaan Agung. Nama calon terpilih, berikut harta kekayaannya, perlu diumumkan lewat berbagai media. Masyarakat bisa ikut menilai dan memberikan masukan.

Membenahi kejaksaan adalah keharusan bagi Indonesia, yang bercita-cita menjadi negara hukum. Momentum demi momentum sudah terlepas dari tangan sekian Jaksa Agung sebelum ini. Sekarang kesempatan itu mampir di tangan Hendarman Supandji. Kalau ia melewatkan peluang emas itu, sebaiknya ia segera meminta berhenti. Presi­den bisa memilih yang lebih mampu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus