Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana Komisi Pemilihan Umum melarang bekas narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif penting untuk perbaikan mutu demokrasi. Tanpa larangan KPU, partai politik pun seharusnya tidak memajang koruptor sebagai calon wakil rakyat dalam Pemilu 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengalaman di berbagai negara membuktikan bahwa kualitas pemilu sangat ditentukan oleh integritas para calon legislator, rasionalitas para pemilih, dan independensi penyelenggara pemilu. Tanpa perpaduan tiga hal itu, pemilu hanya akan menjadi urusan prosedural, tanpa perbaikan substansi demokrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus yang pernah terlibat korupsi pada dasarnya merupakan pengkhianat amanat rakyat. Mereka tak pantas menjajakan diri untuk dipilih sebagai wakil rakyat. Para koruptor tidak perlu diberi peluang berkuasa karena mereka pernah menyalahgunakan kekuasaan. Memberi koruptor kesempatan menjadi calon legislator ibarat membuka peluang bagi mereka untuk mengulangi perbuatan tercela.
Argumen sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat bahwa KPU melanggar hak asasi manusia tidaklah tepat. Hak untuk dipilih sebagai pejabat publik bukanlah hak asasi yang tak bisa dibatasi dalam kondisi apa pun (non-derogable rights) seperti hak untuk hidup atau hak untuk tidak diperbudak. Hak seseorang untuk dipilih bisa saja dibatasi demi kepentingan masyarakat lebih luas.
Kalangan partai politik, DPR, dan pemerintah seharusnya membangun kesepakatan bersama untuk menyokong sikap KPU. Kesepakatan ini diperlukan karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak secara lugas melarang bekas narapidana korupsi menjadi calon legislator.
Pasal 240 Undang-Undang Pemilu pada dasarnya melarang para bekas narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas menjadi calon legislator. Tapi, mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi, pasal itu membuat pengecualian. Para eks narapidana bisa menjadi calon legislator asalkan dengan jujur mengumumkan rekam jejaknya.
Celah itu seharusnya tidak dimanfaatkan kalangan partai politik untuk mencalonkan koruptor. Kehati-hatian dalam memilih calon pemimpin juga menjadi semangat Pasal 169 Undang-Undang Pemilu. Pasal ini mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden tak pernah mengkhianati negara atau melakukan pidana korupsi ataupun pidana berat lainnya. Entah mengapa, pada pencalonan legislator, persyaratan penting ini malah hilang. Padahal integritas calon anggota legislatif seharusnya lebih baik daripada pejabat eksekutif yang akan mereka awasi.
Sikap Presiden Joko Widodo yang tak tegas menolak calon legislator bekas narapidana korupsi patut disesalkan. Ia pun berdalih bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih. Presiden Jokowi seharusnya mendukung KPU, sembari mendorong revisi Undang-Undang Pemilu bersama DPR. Presiden bahkan bisa membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang demi memperkuat dasar hukum larangan KPU.
Imbauan Jokowi agar KPU menandai calon legislator bekas narapidana korupsi bukanlah solusi. Sebab, sekali para "pencoleng" diberi kesempatan berkompetisi, mereka tak akan segan melakukan manipulasi. Kemungkinan publik salah pilih pun terbuka. Harus disadari pula, sebagian masyarakat kita masih mudah disogok untuk memilih koruptor.
Pemerintah, kalangan DPR, dan pemimpin partai politik seharusnya tak menghancurkan mutu demokrasi dengan mencalonkan penjarah uang negara. Kalau partai tak peduli soal itu, pemilih rasional akan menghukumnya dengan tidak memilih calon legislator eks narapidana korupsi sekaligus partai pengusungnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo