Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa calon kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi layak diapresiasi. Tindakan itu menunjukkan komisi antirasuah teguh menjaga supremasi hukum dan tidak dapat diintervensi kekuatan mana pun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sekurangnya sudah tujuh calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terakhir adalah dua calon kepala daerah di pilkada Kota Malang, yang dijadikan tersangka pada Rabu lalu. Keduanya adalah Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton dan Ya’qud Ananda Gudban. Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh yang dikenai status serupa. Di antaranya calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, calon Gubernur Lampung Mustafa, serta calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keteguhan itu patut didukung. Sebab, sebelumnya, ada tekanan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto agar KPK menunda penetapan tersangka tersebut. Wiranto berdalih hal itu hanyalah imbauan agar KPK tak masuk ranah politik dan kelancaran pilkada terjaga.
Sangat disayangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pun mendukung "imbauan" keliru tersebut. Apakah mereka sengaja melupakan kenyataan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan untuk membasminya tak boleh ada kompromi sekecil apa pun?
KPK tentu saja tidak serampangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam kaitan ini, misalnya, komisi telah menerima 34 hasil analisis rekening dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagian milik calon kepala daerah. Ketua KPK menyatakan 90 persen dari calon yang mereka selidiki hampir pasti menjadi tersangka. Kebanyakan mereka adalah inkumben atau sosok yang dibesarkan lewat politik dinasti. Rata-rata modus korupsi yang dilakukan berupa permintaan suap kepada kontraktor proyek atau suap perizinan.
Melihat berbagai fakta tersebut, langkah KPK justru penting dan berfaedah dalam menghambat laju calon-calon yang korup dalam pilkada. Bagaimanapun, agar langkah KPK ini tak dipandang berbau politis, proses hukum terhadap mereka yang sudah jadi tersangka mesti segera dilakukan. Kalau perlu, mereka secepatnya ditahan jika sudah memenuhi syarat. Komisi harus konsisten dalam penegakan hukum dan tak pandang bulu.
Memang, sedikit-banyak gebrakan KPK ini akan mempengaruhi pelaksanaan pilkada. Soalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tak mengizinkan partai mencabut pencalonan kandidat yang telah didaftarkan.
Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai penggantian calon kepala daerah. Hal itu penting dilakukan agar partai pendukung mempunyai peluang mengganti calonnya yang mungkin tak akan mengikuti pemilu.
Di sisi lain, partai politik perlu mengambil pelajaran dari peristiwa ini agar kelak lebih saksama dalam memilih calon kepala daerah. Jangan sampai masa depan daerah dipertaruhkan pada calon pemimpin yang berpotensi menjadi maling.