Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya bekerja cepat membersihkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019 yang ditengarai masih bermasalah. Hingga batas akhir perbaikan pada 15 September nanti, lembaga itu sebaiknya duduk bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan partai politik untuk mencocokkan data masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembersihan DPT dari data ganda itu mendesak dilakukan mengingat kian singkatnya waktu menuju pemilihan presiden dan anggota legislatif pada 17 April 2019. Sementara itu, jumlah data bermasalah yang harus disisir KPU tidak sedikit. Menurut versi partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terdapat 25,4 juta data pemilih ganda. Sedangkan Bawaslu mengaku menemukan 131 ribu data ganda dari 15 persen data pemilih yang diteliti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kekisruhan ini berujung saling tuding. Pemerintah menyebut data ganda dalam DPT yang berjumlah 185,7 juta orang itu muncul lantaran KPU tidak menggunakan daftar penduduk pemilih potensial pemilihan umum (DP4) yang disusun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara optimal. KPU balik menuding DP4 masih mengandung masalah karena memasukkan calon pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk berbasis elektronik ataupun surat keterangan.
KPU juga mengatakan data ganda yang ditemukan koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga tidak akurat. Penyebabnya, partai hanya bisa melihat 12 dari 16 angka dalam nomor induk kependudukan (NIK) pemilih. KPU mengklaim, setelah memeriksa data pemilih dengan NIK yang utuh dan tujuh elemen lain, seperti jenis kelamin dan alamat, data ganda di dalam DPT tidak sebanyak yang diklaim partai.
Ketimbang menghabiskan waktu untuk beradu argumentasi, KPU sebaiknya segera menelusuri dugaan data ganda tersebut bersama Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, dan partai politik. Dalam rapat bersama tersebut, Bawaslu dan partai politik harus membuka bukti-bukti ihwal data pemilih ganda yang mereka temukan serta metode analisis yang dipakai.
Begitu pula KPU selayaknya menjadikan DP4 sebagai acuan karena data tersebut merupakan data kependudukan mutakhir. KPU juga patut mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pekan lalu yang memerintahkan agar pemilihan kepala daerah Kabupaten Sampang diulang. MK menilai jumlah pemilih dalam DPT tidak wajar. Dari hasil pemeriksaan diketahui KPU Sampang tidak mengacu pada DP4.
Jika tidak dibereskan, data pemilih ganda rawan disalahgunakan dalam Pemilu 2019. Pemilih dapat mencoblos lebih dari satu kali karena terdaftar di DPT lebih dari satu kali. Pemilih juga bisa menggunakan hak pilih bukan atas nama dirinya atau memakai identitas orang lain untuk mencoblos. Potensi sengketa hasil pemilu menjadi sangat besar dengan kualitas data seperti ini.
Untuk mencegah munculnya data pemilih yang bermasalah, pemerintah harus memperbaiki administrasi perekaman data KTP elektronik. Jangan sampai terjadi lagi ada penduduk yang merekam identitas lebih dari satu kali dengan alasan berpindah domisili atau adanya kegagalan perekaman.