Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Debat Cari Selamat

Komisi Pemilihan Umum terlalu berkompromi dengan kemauan tim calon presiden. Debat bisa kurang bermutu.

16 Januari 2019 | 07.00 WIB

Dari kanan: pasangan capres inkumben, Joko Widodo alias Jokowi - Ma'ruf Amin, Ketua KPU Arief Budiman, dan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat pengundian nomor urut capres 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 21 September 2018. Nomor urut tersebut digunakan sebagai citra diri untuk kampanye dan dasar penyiapan logistik pilpres dan sosialisasi kepada masyarakat. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Dari kanan: pasangan capres inkumben, Joko Widodo alias Jokowi - Ma'ruf Amin, Ketua KPU Arief Budiman, dan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat pengundian nomor urut capres 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 21 September 2018. Nomor urut tersebut digunakan sebagai citra diri untuk kampanye dan dasar penyiapan logistik pilpres dan sosialisasi kepada masyarakat. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KOMISI Pemilihan Umum seharusnya tidak berlebihan mengakomodasi keinginan calon presiden dan wakil presiden mengenai mekanisme debat, yang mulai digelar pekan ini. Kedua kubu tampak menginginkan aturan debat yang paling aman, tanpa pertanyaan kejutan. Mekanisme yang disetujui Komisi ini akan menggerus kualitas debat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sikap lunak Komisi Pemilihan sudah terlihat dalam urusan penyampaian visi-misi. Muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang menyampaikannya: calon presiden atau tim kampanye. Kegiatan ini akhirnya dibatalkan dengan alasan tidak ada kesepakatan antara kubu pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Komisi lantas menggabungkan penyampaian visi-misi dengan perhelatan debat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Begitu pula dalam soal aturan main debat. Komisi semestinya tidak mengakomodasi keinginan kubu Prabowo-Sandiaga yang meminta daftar pertanyaan sebelum acara debat. Boleh jadi, permintaan ini diajukan untuk menghindari kejadian pahit seperti saat debat lima tahun silam. Kala itu, Prabowo tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan lawannya.

Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden seharusnya siap menghadapi debat model apa pun, termasuk menjawab pertanyaan yang tak terduga. Toh, aturan main berlaku bagi kedua belah pihak. Artinya, kubu lawan bisa pula gelagapan dalam menghadapi pertanyaan sulit. Sistem debat dengan pertanyaan yang sudah dibocorkan justru akan mengurangi spontanitas dan orisinalitas calon.

Tarik-menarik juga terjadi dalam penentuan panelis acara debat. Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, yang diusulkan kubu Jokowi, akhirnya dicoret sebagai panelis. Begitu pula mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, yang disodorkan kubu Prabowo. Kedua nama itu terpental karena tidak ada kesepakatan di antara kedua kubu.

Komisi Pemilihan seharusnya bersikap tegas. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, Komisi bertugas mengatur dan menyelenggarakan pemilihan, bukan menjadi lembaga mediasi. Undang-undang juga tidak mensyaratkan kesepakatan kedua pasangan calon dalam mengatur mekanisme debat. Cuma, dalam penentuan moderator, memang disyaratkan adanya persetujuan kedua kubu selain kriteria seperti berintegritas tinggi, jujur, dan tidak memihak.

Ketidaktegasan Komisi Pemilihan juga menyebabkan kedua kubu saling melempar pernyataan yang menyudutkan lawan. Tim Prabowo menuding Jokowi takut mengadu visi-misi karena enggan menyampaikannya langsung. Sebaliknya, tim Jokowi menyebut Prabowo takut debat karena menghindari pertanyaan terbuka. Perseteruan yang tidak substansial ini bisa dihindarkan jika Komisi mengatur mekanisme penyampaian visi-misi dan debat secara lugas.

Belum adanya penyampaian visi dan misi secara lisanseharusnya dilakukan sejak awal kampanyemembuat publik kurang mengetahui pandangan resmi kedua calon presiden. Selama ini, kampanye pun hanya dipenuhi perang kata yang jauh dari tujuan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Tak muncul pula perdebatan yang bermutu dan adu gagasan menyelesaikan persoalan bangsa.

Sebagai regulator pemilu, Komisi Pemilihan Umum semestinya tidak berkompromi dengan kedua calon presiden, terutama dalam menentukan aturan main, demi menjaga kualitas debat. Berlangsungnya debat yang bermutu sebetulnya amat diharapkan demi mengurangi kecenderungan saling mencaci seperti yang terjadi selama ini.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus