Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Berita Tempo Plus

Masalah Delik Korupsi dalam Rancangan KUHP

Kurnia Ramadhana, peneliti hukum dari ICW, mempersoalkan delik korupsi dalam Rancangan KUHP. Upaya melemahkan pemberantasan korupsi.

14 Juli 2022 | 00.00 WIB

Tempo/Kendra Paramita
Perbesar
Tempo/Kendra Paramita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Delik korupsi masuk ke dalam Rancangan KUHP.

  • Rancangan KUHP malah memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

  • Misalnya ancaman hukuman penjara dan denda bagi koruptor malah berkurang.

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus