Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sudjiono Timan memang tidak ditahan. Alasan hukum untuk menahannya tidak ada, karena keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai peradilan tingkat pertama, membebaskan dirinya. Meski ada kerugian negara triliunan rupiah, hakim di tingkat awal menyebut perkara ini murni perdata.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo