Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Alokasi Serampangan Dana Talangan

Lima perusahaan milik negara akan menerima dana talangan Rp 19,65 triliun untuk memulihkan kinerja di masa pandemi. Tak semuanya layak.

6 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH harus membatalkan rencana penggelontoran dana talangan kepada badan usaha milik negara. Masih ada banyak pilihan untuk membantu BUMN. Alih-alih memulihkan perekonomian nasional yang terpukul oleh pandemi Covid-19, anggaran baru senilai Rp 19,65 triliun ini bukan tidak mungkin bakal merugikan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana tersebut diputuskan dalam rapat kabinet terbatas pada Rabu, 3 Juni lalu. Program ini menjadi bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang disiapkan pemerintah dalam rencana perubahan kedua postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020. Lima perusahaan pelat merah yang bakal ditolong adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan Perum Perumnas. Kelimanya menjanjikan pengembalian duit talangan lewat beragam skema.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Covid-19 memang telah memukul perekonomian dunia. Di Indonesia dampaknya sungguh luar biasa. Sepanjang triwulan I lalu, hampir semua sektor lapangan usaha tersungkur. Industri manufaktur, perdagangan, konstruksi, transportasi, dan sektor jasa lain mencetak pertumbuhan terendah dalam dua dekade terakhir, bahkan sebagian mencatat pertumbuhan negatif. Kondisi ini diperkirakan berlanjut pada triwulan II.

Pemerintah kini berupaya secepat-cepatnya memulihkan ekonomi agar tak makin ambruk. Tumbangnya bisnis bisa menambah masalah lain: lapangan kerja hilang, angka kemiskinan melonjak, dan daya beli masyarakat merosot. Kondisi ini menjadikan aneka langkah penyelamatan dunia usaha, termasuk memberikan dana talangan kepada BUMN, seolah-olah masuk akal.

Namun program ini justru terkesan disusun secara serampangan. Contohnya adalah dana talangan senilai Rp 4 triliun kepada PTPN. Dalih pemerintah bahwa program ini diperlukan untuk membantu arus kas perseroan yang jeblok akibat pandemi Covid-19 jelas tak beralasan. Jauh sebelum pagebluk, kelompok usaha perkebunan ini sudah lama remuk. Kasus suap mantan direktur utama Dolly Parlagutan Pulungan tahun lalu hanya pucuk gunung es dari bobroknya manajemen di PTPN.

Keuangan PTPN tak kunjung membaik meski telah menerima penyertaan modal negara triliunan rupiah dalam lima tahun terakhir. Faktanya, per Agustus 2019, total utang grup ini ke perbankan telah mencapai Rp 52,12 triliun. Perusahaan ini tak akan sanggup membayar utang tersebut karena hanya dua dari 13 anak perusahaan yang mampu mencetak laba. Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan kajian awal Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi bahwa sebagian pinjaman korporasi tersebut tak jelas peruntukannya.

Mustahil PTPN bakal bisa mengembalikan dana talangan tersebut. Setali tiga uang dengan yang terjadi di Garuda, Kereta Api Indonesia, Krakatau Steel, dan Perumnas. Keempat perusahaan ini memang tengah dirundung badai setelah pandemi meluluhlantakkan sektor jasa transportasi, manufaktur, dan properti. Namun keempatnya juga menanggung utang jumbo akibat buruknya tata kelola perusahaan di masa lalu dan beragam proyek ambisius pemerintah.

Tak sepantasnya rakyat—melalui APBN—ikut membiayai dampak buruk pengelolaan perusahaan negara. Sampai hari ini dan dalam beberapa tahun ke depan, rakyat masih harus menanggung dana rekapitalisasi perbankan pada krisis 1998. Pemerintah sebaiknya menggunakan uang tersebut untuk mengatasi dampak pandemi terhadap kesehatan masyarakat. Peningkatan fasilitas rumah sakit dan penelitian tentang vaksin untuk mencegah Covid-19 di masa mendatang jelas membutuhkan biaya yang sangat besar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus