Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gagasan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah sinyal bahaya bagi demokrasi Indonesia. Keinginan itu harus ditolak sejak dini karena berpotensi membawa Indonesia menjadi negara otoriter. Demokrasi Indonesia yang sudah jeblok bakal semakin buruk jika kehidupan ketatanegaraan kita merosot.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo