Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Hantu Baru Cerita Lama

Kepolisian menangkap sejumlah orang yang dituduh sebagai anggota kelompok “Anarko Sindikalis”. Tanpa bukti kuat, aparat bisa dinilai menciptakan hantu baru.

2 Mei 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TUDUHAN polisi bahwa kelompok yang disebut sebagai “Anarko Sindikalis” berencana membuat keonaran di tengah wabah corona perlu didukung bukti kuat. Klaim bahwa kelompok itu berencana membakar dan kemudian menjarah secara serentak dan besar-besaran di kota-kota di Pulau Jawa dan kota besar lain perlulah ditelusuri kebenarannya. Tanpa dasar kuat, polisi bisa saja dinilai menciptakan hantu baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejauh ini, informasi yang dirilis polisi belum cukup meyakinkan. Aparat mendasarkan tuduhan bahwa kelompok itu berencana membuat keonaran semata dari pesan pendek dari sumber sumir. Polisi mengklaim menemukan pesan anarkistis dari telepon seluler milik lima orang yang disebut sebagai anggota kelompok “Anarko”. Mereka ditangkap di Tangerang pada pertengahan April lalu. Hal ini diikuti penangkapan sejumlah “anak punk” yang dituduh sebagai anggota kelompok tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenyataannya, mereka hanyalah sekelompok anak muda yang jumlahnya tak seberapa. Mereka sudah pasti tak punya sumber daya memadai untuk membikin kerusuhan berskala besar. Sebagian dari mereka mungkin tampak urakan dan suka membuat grafiti di tembok-tembok jalanan. Tapi ulah mereka umumnya hanya kenakalan kecil yang lebih banyak membuat repot petugas dinas pertamanan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara itu, buat menggerakkan massa secara serentak, tentulah diperlukan sumber daya besar dan koordinasi ketat.

Tuduhan itu kemudian dikaitkan dengan Ravio Patra. Ia ditangkap dengan tuduhan menyebarkan ajakan keonaran dan menebarkan kebencian. Pesan “keonaran” dikirim dari akun WhatsApp peneliti kebijakan publik itu yang diduga telah diretas. Sempat dinyatakan sebagai tersangka, ia dilepaskan dengan status saksi. Namun polisi menyita telepon seluler dan komputer jinjingnya.

Pandemi global corona memang menimbulkan dampak buruk pada hampir semua sektor kehidupan. Perekonomian terganggu. Banyak orang tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Angka pengangguran meningkat. Pembatasan fisik dan sosial membuat orang-orang tak bisa berkumpul, bahkan bersama keluarga sendiri. Pemerintah juga tergagap-gagap menghadapi kejadian yang belum pernah ada presedennya ini. Keadaan ini diperparah dengan tidak cepat tibanya bantuan sosial yang dijanjikan pemerintah karena belum beresnya data.

Gejala peningkatan kejahatan memang telah muncul. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menyatakan, dalam sebulan terakhir, telah terjadi peningkatan 10 persen angka kriminalitas di Ibu Kota. Mayoritas pelakunya adalah residivis dan sebagian kecil pemain baru. Bisa jadi hal itu juga diperparah dengan dilepaskannya puluhan ribu narapidana sebelum waktunya gara-gara corona. Tentu menjadi kewajiban polisi untuk mencegah peningkatan angka kejahatan. Tak ada salahnya langkah antisipasi dilakukan dengan mengetatkan keamanan dan patroli di berbagai tempat.

Meski begitu, tuduhan bahwa ada kelompok terorganisasi berbuat anarkistis haruslah didasari bukti-bukti valid. Jangan sampai penangkapan seseorang didasari motif non-penegakan hukum, katakanlah, menunjukkan prestasi satu kesatuan sebagai bagian dari persaingan internal di lembaga tersebut.

Pada masa Orde Baru, aparat negara sering menciptakan hantu baru. Mereka menangkap seseorang tanpa bukti memadai—atau justru merekayasanya untuk menjebloskan seseorang. Sebagian lain dirampas kebebasannya bertahun-tahun tanpa pengadilan. Era kegelapan seperti itu tidak boleh terulang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus