Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BAGAI tanaman dimakan pagar, sudah jatuh tertimpa tangga. Dua peribahasa itu cocok untuk menggambarkan nasib yang menimpa bocah 14 tahun asal Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Gadis yang baru lulus sekolah dasar ini menjadi korban kekerasan seksual bertubi-tubi oleh pamannya. Tragis, pada saat ia sedang menjalani pemulihan, kejahatan serupa terulang. Pemerkosaan ulang ini terjadi saat ia menghuni rumah aman milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), instansi teknis di bawah pemerintah kabupaten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus pemerkosaan pertama menimpa gadis itu pada akhir November tahun lalu. Pelakunya kini mendekam di penjara setelah divonis 13 tahun. Untuk merehabilitasi sang bocah, pemerintah daerah menempatkannya di rumah aman. Di sana, ia diperkosa lagi oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis P2TP2A. Pemerkosaan terungkap setelah korban dan ayahnya melapor ke Kepolisian Daerah Lampung di Bandar Lampung. Polisi telah menetapkan sang Kepala Unit sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belakangan, sejumlah fakta baru menambah pedih cerita. Diduga ada pelaku selain paman korban dan kepala rumah aman. Muncul pula informasi bahwa ada bocah perempuan lain yang menjadi korban kekerasan seksual. Temuan pun berbiak: bukan hanya kejahatan seksual, ada dugaan telah terjadi pula praktik perdagangan orang.
Para pelaku harus dikutuk, sementara korban mesti mendapat perlindungan serta pemulihan fisik dan psikologis. Sudah sepantasnya para pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini hendaknya menjadi momentum untuk mengevaluasi protokol penyelenggaraan rumah aman.
Rumah aman tak boleh menjadi tak aman, apalagi menjadi neraka bagi korban. Prosedur operasional rumah aman harus dievaluasi. Berbagai lembaga dan instansi perlindungan korban perlu membenahi sistem pengelolaannya. Para pengelola rumah aman mesti diseleksi ketat. Bila korban perempuan, pendampingnya harus perempuan, terutama mereka yang memiliki perspektif yang baik tentang penanganan korban pemerkosaan.
Kasus ini juga mengingatkan kita pada pentingnya pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Sesuai dengan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, angka kekerasan terhadap perempuan—sebagian besar di antaranya kekerasan seksual—sangat tinggi. Tahun lalu, ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah ini naik enam persen dari tahun sebelumnya. Sayangnya, rancangan undang-undang itu dihapus dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan itu membuat pembahasan atas rancangan tersebut tertunda kembali. Jika berlaku, UU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap korban kekerasan seksual.
Polisi harus bekerja keras mengusut kasus ini. Mencari-cari alasan untuk menimpakan kesalahan pada korban merupakan cara usang dalam penanganan kasus pemerkosaan. Pemeriksaan yang tak berperspektif korban—misalnya bertanya tentang detail kejadian, termasuk reaksi korban saat peristiwa bejat itu terjadi—hanya akan membuat korban bertambah hancur. Pembuktian memang mesti dilakukan agar keadilan dapat tercapai. Namun itu semua hendaknya dilakukan tidak dengan membuat korban berkali-kali mengalami kekerasan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo