Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Temuan Ombudsman RI bahwa ada cacat administrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian membuktikan tes tersebut cuma akal-akalan untuk menyingkirkan 75 pegawai komisi antikorupsi. Tak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengangkat para pegawai tersebut sebagai aparat sipil negara. Undang-undang dengan tegas menyatakan bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan KPK sebagai pihak terlapor.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo