Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Efektivitas Dana Penangkal Pandemi

Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah melumpuhkan perekonomian. Pemerintah meresponsnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

15 April 2020 | 07.30 WIB

Efektivitas Dana Penangkal Pandemi
Perbesar
Efektivitas Dana Penangkal Pandemi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Esther Sri Astuti
Direktur Program Indef dan Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Diponegoro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah melumpuhkan perekonomian. Pemerintah meresponsnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah akan melakukan berbagai penyesuaian anggaran dan menggesernya untuk penanganan wabah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumber pendanaan yang digunakan antara lain sisa anggaran lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara, dana pada badan layanan umum, serta dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara (BUMN). Pemerintah juga akan menerbitkan surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara untuk dibeli Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan investor retail. Pemerintah juga akan menetapkan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Pemerintah sebaiknya merelokasi sebagian dari anggaran infrastruktur untuk mengatasi pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 419,2 triliun. Jika dibandingkan dengan anggaran infrastruktur, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan hanya sepertujuhnya, yaitu Rp 60 triliun.

Pemerintah tidak seharusnya menggunakan dana abadi pendidikan untuk mengatasi pandemi. Pendidikan adalah salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi (Chapman dan Withers, 2002; Barro, 1991; Lucas, 1988). Pendidikan akan menaikkan jumlah dan kualitas tenaga kerja sehingga produktivitasnya, juga akan meningkat.

Penerbitan surat utang negara juga harus diwaspadai, mengingat total utang publik pada 2019 sebesar Rp 9.818,54 triliun, yang terdiri atas utang pemerintah pusat sebesar Rp 4.700,5 triliun, utang BUMN sektor keuangan Rp 4.125,04 triliun, dan utang BUMN non-sektor keuangan Rp 944,92 triliun (SUSPI Bank Indonesia, 2020). Penerbitan surat utang berarti membuka pelebaran defisit, yang meningkatkan pembayaran bunga utang, memperlama masa cicilan utang, dan mempersempit kapasitas fiskal. Jika depresiasi rupiah terus berlangsung, hal ini akan menaikkan bunga surat berharga negara (SBN), sehingga biaya menarik utang pun meningkat. Skenario pembelian SBN atau penyertaan modal oleh BUMN akan memberatkan kinerja BUMN dan risikonya pun meningkat.

Opsi selain utang yang bisa dipertimbangkan pemerintah adalah menekan belanja non-produktif pada pos belanja barang, terutama untuk perjalanan dinas, rapat, dan honor kegiatan. Penggunaan pos belanja lain-lain dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan antisipasi perubahan asumsi dasar ekonomi makro, menyediakan biaya operasional lembaga yang belum mempunyai kode bagian anggaran sendiri, mendukung ketahanan pangan, dana cadangan untuk gaji pegawai baru, dana cadangan bencana alam, dana cadangan lain yang berkaitan dengan kebijakan kepegawaian, mendukung keanggotaan Indonesia dalam Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan dana cadangan untuk keperluan mendesak.

Sebagian dana desa dan dana alokasi khusus dapat dialihkan untuk penanganan dan mitigasi penyebarluasan Covid-19 di tingkat desa. Pertama, dana desa dialokasikan melalui bantuan langsung tunai bagi masyarakat miskin di desa ataupun pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan migrasi dari kota ke desa.

Kedua, dana desa juga harus dialokasikan pada hal produktif untuk menopang produksi pangan, misalnya subsidi barang input (pupuk, pestisida, peralatan pertanian). Ketiga, dana desa juga dapat dialokasikan untuk memperlancar distribusi bahan pangan dari desa ke kota sehingga pasokan pangan lancar, mengingat beberapa harga komoditas pangan di kota sudah naik, bahkan langka.

Penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tentu menjadi tantangan lain berikutnya karena tax ratio akan turun. Maka, pada periode berikutnya, tax ratio perlu ditingkatkan untuk membiayai APBN karena pada periode ini jelas penerimaan perpajakan dan pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) akan turun. Apalagi tren tax ratio sejak 2008 terus menurun, dari 13,31 pada 2018 menjadi 10,50 pada 2018 (World Bank dan Kementerian Keuangan, 2019). Keberlangsungan penerimaan perpajakan memerlukan terobosan baru, seperti memberikan insentif pajak yang dikaitkan dengan subsidi atau benefit yang akan diperoleh bila orang membayar pajak.

Kewenangan Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk diharapkan bisa dimanfaatkan untuk memperlancar pasokan pangan. Apalagi ada risiko penurunan kemampuan bekerja (produktivitas) untuk pekerjaan yang bersifat outdoor karena perubahan iklim dan risiko gagal panen lebih besar (McKinsey Global Institute, 2020). Selain itu, pandemi ini berpotensi menurunkan investasi, menghambat akses terhadap pangan, mengurangi kapasitas produksi pada industri pangan, dan menurunkan pasokan pangan dari luar negeri serta menghambat distribusi pangan.

Kelancaran pasokan pangan sangat urgen untuk meredam volatilitas harga pangan yang mengakibatkan kenaikan inflasi, sehingga kecepatan importasi pangan dari luar negeri dan kelancaran distribusi pangan sangat dibutuhkan saat ini. Kewenangan ini juga diharapkan bisa mempermudah importasi sarana-prasarana kesehatan, mengingat pasokan alat pelindung diri, obat, vitamin, dan alat kesehatan lainnya masih relatif kurang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus