Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Firli dan Kode Etik yang Belum Tuntas

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sudah semestinya menindaklanjuti pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

26 Juni 2020 | 07.30 WIB

KPK, Firli Bahuri memperlihatkan dua orang tersangka mantan Dirut PTDI, Budi Santoso (kanan) dan asisten Dirut PTDI bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani, resmi memakai rompi tahanan, kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Tindak korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
KPK, Firli Bahuri memperlihatkan dua orang tersangka mantan Dirut PTDI, Budi Santoso (kanan) dan asisten Dirut PTDI bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani, resmi memakai rompi tahanan, kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Tindak korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sudah semestinya menindaklanjuti pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pengusutan tuntas soal itu menjadi penting karena menyangkut perilaku integritas seorang pejabat publik dan lembaga penegak hukum yang memang sedang terpuruk kredibilitasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Firli diadukan karena tak menunjukkan diri sebagai panutan di era pandemi Covid-19 lantaran tak mengenakan masker di tengah kerumunan masyarakat, bahkan anak-anak. Lebih dari itu, Firli juga terekam menumpang sebuah helikopter mewah dalam perjalanan ke kampung halamannya di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada akhir pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam urusan tidak menjalankan protokol Covid-19, Firli sudah jelas mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sulit dibayangkan instruksi tersebut bisa efektif jika pejabat penyelenggara negara saja tidak mengikutinya.

Selain perihal masker, ada hal penting yang mesti menjadi fokus pemeriksaan Dewan Pengawas, yaitu menumpang helikopter hitam dengan identitas PK-JTO. Pemeriksaan nanti mesti sampai pada apa alasan Firli mesti memakai fasilitas itu dan apakah ia tidak menerima fasilitas tersebut dari pihak lain secara percuma. Pertanyaan-pertanyaan ini mesti terjawab secara benderang, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Penegakan kode etik secara tegak lurus, tanpa pengecualian, menjadi keharusan di komisi antikorupsi. Kode etik di lembaga ini tidak sekadar imbauan umum, melainkan sudah menjadi protokol yang berlaku bagi semua jajaran di KPK. Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK, sudah secara tegas diatur soal itu.

Dalam kode etik integritas, salah satunya keharusan menolak pemberian gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta kewajiban yang diberikan secara langsung. Khusus untuk pimpinan, ada tambahan soal pedoman perilaku, yang salah satunya mampu mengidentifikasi setiap potensi kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Dewan Pengawas juga harus menghitung bahwa aduan atas Firli bukan baru kali ini saja. Sebelumnya, saat menjabat Deputi Penindakan, ia pernah diputus melakukan pelanggaran berat. Salah satu sebabnya, dia bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul ketika KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara pada Mei 2018.

Walhasil, pemeriksaan secara mendalam atas pelanggaran kode etik yang melibatkan Firli menjadi sesuatu yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Dewan Pengawas mesti paham, upaya serius dan berani diperlukan untuk bisa sedikit mengangkat harapan publik terhadap komisi antikorupsi.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus