Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NIAT pemerintah menekan jumlah perokok anak-anak tak lebih dari bualan belaka. Jika benar-benar serius hendak melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok, pemerintah seharusnya berani menaikkan cukai rokok jauh lebih tinggi lagi. Kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 5-12 persen pasti tak akan berdampak signifikan pada penjualan rokok. Selama harga rokok masih terjangkau, jumlah pengisap rokok--yang bersifat adiktif--akan terus bertambah.
Pemerintah setuju menaikkan cukai hasil tembakau untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa kenaikan cukai itu, selain menambah pundi-pundi negara, dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, pada 2021, prevalensi anak-anak--berusia di bawah 18 tahun--yang merokok mencapai 3,69 persen. Pada kategori usia 16-18 tahun, angkanya sebesar 9,59 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo