Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Ganti Rugi untuk Kemat dan Devid

Salah tangkap merupakan pelanggaran kemanusiaan serius. Ganti rugi dan rehabilitasi menjadi keharusan.

15 Desember 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEADILAN akhirnya datang untuk Kemat dan Devid. Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali kasus penahanan keduanya dan mencabut hukuman penjara untuk mereka. Kasus salah tangkap ini jelas menunjukkan belum semua polisi bertindak profesional.

Kisahnya menyedihkan. Imam Hambali alias Kemat—yang menyandang gelar juara kedua Ratu Waria 2005 yang digelar Ikatan Waria Jombang—mulanya adalah pemilik Salon Ayu di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang, Jawa Timur. Devid Eko Priyanto adalah pegawainya. Pada November 2007, mereka tiba-tiba ditangkap polisi karena dituduh membunuh Asrori, pemilik gerai telepon seluler dekat salon mereka.

Mayat Asrori ditemukan di ladang tebu di kawasan Bandarkedungmulyo. Kepolisian Sektor Bandarkedungmulyo dan Perak lalu bekerja sama menginterogasi Kemat dan Devid. Keduanya babak-belur. Pada Mei 2008, pengadilan memutuskan hukuman 12 tahun untuk Devid, dan Kemat 7 tahun. Belakangan ternyata Ryan, pemuda asal Jombang yang membunuh beberapa orang, mengaku dialah yang membantai Asrori. Yang ditemukan di Bandarkedungmulyo ternyata bukan mayat Asrori. Ryan mengubur mayat Asrori di rumahnya. Tes DNA dari Laboratorium Pusat Polri menguatkan pengakuan Ryan itu.

Polisi di Jombang bekerja serampangan. Terbukti dalam kasus ini, identifikasi mayat tidak menggunakan metode forensik yang ilmiah. Meskipun Kemat menyatakan tidak akan menuntut balik polisi yang menangkap dan menyiksanya, ada baiknya kepolisian secara institusional meminta maaf atas kesalahan dalam proses kerja anggotanya. Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri perlu memerintahkan anak buahnya merehabilitasi nama Kemat dan Devid.

Kepolisian harus proaktif mengusut jajaran kepolisian Jombang. Bila sekarang dinyatakan ada 15 polisi yang diperiksa, itu masih belum cukup. Yang ditunggu adalah pengumuman resmi kepada publik tentang sanksi untuk polisi yang bersalah. Jaksa yang memutuskan penahanan Kemat dan Devid juga harus dipastikan menerima hukuman. Bila kini dinyatakan jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang telah dipindahtugaskan akibat kasus itu, agaknya sanksi ini terlalu ringan. Seharusnya jatuh skorsing untuk mereka yang lalai dalam menjalankan tugas.

Kemat dan Devid tidak cukup hanya memperoleh kata maaf. Kepolisian mestinya juga memberikan kompensasi berupa ganti rugi. Setahun hidup dalam sel bukanlah waktu yang singkat. Bukan saja trauma yang mereka alami, melainkan juga kehilangan pendapatan yang cukup berarti. Maka ganti rugi mestinya melebihi pendapatan setahun penghasilan Kemat dan Devid. Usaha Salon Ayu milik Kemat sebelum terkena musibah cukup laris. Kemat dikenal piawai merias pengantin. Pada saat banyak hajatan, salonnya kebanjiran order. Devid juga termasuk orang yang paling sibuk karena ia anggota staf salon yang khusus bertugas membuat dekorasi dalam acara pernikahan. Selama keduanya ditahan, salon ini tutup. Pengacara mereka dalam hal ini bisa membantu mengusulkan berapa besar ganti rugi yang harus diberikan.

Salah tangkap bukan kasus kecil. Dulu pernah ada kasus Sengkon dan Karta. Mungkin masih banyak kasus serupa yang terjadi di daerah-daerah lain. Ganti rugi bukan saja merupakan bentuk nyata permintaan maaf, melainkan juga pernyataan kesediaan aparat negara mengakui kesalahan dalam bekerja. Pelanggaran kemanusiaan bukan kasus biasa, perlu ada penanganan yang luar biasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus