Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah mesti turun tangan untuk membenahi PT Asuransi Jiwasraya yang kini kesulitan likuiditas. Jangan biarkan perusahaan negara ini gagal membayar polis asuransi yang jatuh tempo. Lembaga auditor negara pun harus menginvestigasi kemungkinan adanya patgulipat yang dilakukan pengelola perusahaan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buruknya kondisi keuangan menyebabkan perusahaan itu menunda pembayaran polis JS Proteksi Plan dengan total nilai Rp 802 miliar. JS Proteksi Plan merupakan produk asuransi dibalut investasi atau biasa disebut pula saving plan. Nasabah bisa mencairkan produk ini tiap tahun dengan tawaran bunga cukup tinggi dibanding produk investasi lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah nasabah pemegang polis JS Proteksi Plan mencapai sekitar 17 ribu orang. Penjualan produk yang laris manis ini melibatkan tujuh bank, yakni Bank Tabungan Negara, Standard Chartered, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia. Jumlah nasabah Proteksi Plan sebetulnya terhitung kecil dibanding total peserta asuransi Jiwasraya sebanyak 7 juta orang. Hanya, besarnya nilai total polisnya yang jatuh tempo itu jelas membebani perusahaan.
Macetnya pembayaran dana nasabah itu disebabkan oleh penurunan nilai aset hasil penjualan produk asuransi. Sebagian besar dana JS Proteksi diinvestasikan lagi dalam bentuk saham dan reksa dana. Investasi yang berisiko tinggi ini berdampak besar ketika harga saham anjlok. Jika saham dijual ketika harga sedang rendah, perusahaan tentu semakin rugi. Adapun 25 persen dana nasabah diinvestasikan dalam bentuk properti yang tak bisa segera dicairkan.
Kebijakan investasi kurang cermat yang dilakukan oleh jajaran direksi lama itu perlu dievaluasi, bahkan diselidiki. Begitu pula keganjilan laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya pada 2017. Laporan keuangan perusahaan saat itu mencantumkan laba bersih Rp 2,4 triliun atau naik 37,64 persen dibanding 2016. Laporan ini berbeda dengan hasil audit PricewaterhouseCoopers yang menunjukkan laba bersih Asuransi Jiwasraya hanya Rp 360 miliar.
Gonjang-ganjing PT Asuransi Jiwasraya tidak akan terjadi jika manajemen perseroan, pemegang saham, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan fungsinya dengan benar. OJK seharusnya bisa mencium ketidakberesan itu sejak awal. Kondisi keuangan Jiwasraya sebetulnya sempat membaik setelah sempat kembang-kempis karena krisis ekonomi pada 1998. Bahkan perusahaan ini pernah hampir bangkrut. Asetnya jauh lebih kecil dibanding kewajiban yang mesti dibayar ke nasabah. Selisihnya mencapai Rp 6,7 triliun.
Langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menerbitkan surat utang jangka panjang bagi perseroan patut didukung demi menyelamatkan dana nasabah. Solusi instan ini harus pula diikuti dengan pembenahan menyeluruh PT Asuransi Jiwasraya. Badan Pemeriksa Keuangan pun perlu melakukan audit investigasi untuk mengungkap kemungkinan praktik curang yang dilakukan oleh manajemen perusahaan ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo