Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Enny Nurbaningsih resmi menjabat hakim konstitusi untuk periode 2018-2023. Ia punya pekerjaan rumah yang tidak ringan untuk membuktikan kepada publik bahwa dirinya dipilih karena kapasitas, integritas, dan independensinya, bukan lantaran kedekatan dengan kekuasaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejak awal proses pemilihan calon hakim konstitusi untuk menggantikan Maria Farida yang memasuki masa pensiun pada 13 Agustus 2018, Enny mendapat sorotan masyarakat. Penyebabnya, Enny menjadi perumus sekaligus ketua Tim Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Enny dan Dewan Perwakilan Rakyat berulang kali menolak pencabutan sejumlah rumusan pasal kontroversial dalam revisi KUHP. Di antaranya pasal yang membatasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan pers, serta ancaman terhadap kaum homoseksual. Pembahasan pasal kontroversial itu berlangsung di tengah ancaman uji materi revisi KUHP oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.
Itu artinya, uji materi bisa jadi didaftarkan pada periode Enny sebagai hakim konstitusi. Independensi Enny diragukan dalam memutus perkara nantinya. Masyarakat tidak akan lupa bagaimana ngototnya Enny mempertahankan rumusan pasal-pasal KUHP yang bertentangan dengan harapan masyarakat luas.
Tim panitia seleksi patut disesalkan karena tidak mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya rekam jejak Enny dalam proses seleksi hakim konstitusi. Fakta menunjukkan Enny-lah yang ngotot memasukkan delik korupsi dalam revisi KUHP sehingga akan melemahkan kewenangan KPK. Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional ini menuai kritik dari masyarakat pegiat antikorupsi.
Sikap panitia seleksi yang tidak membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat untuk memberikan informasi tentang rekam jejak calon, termasuk Enny, juga dipertanyakan. Upaya panitia seleksi untuk jemput bola dengan mendapatkan rekam jejak calon hakim konstitusi dengan menemui pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi patut diapresiasi. Namun tim semestinya tidak menutup mata terhadap fakta penting lainnya yang setara urgensinya dengan integritas.
Presiden Jokowi, yang memilih Enny dari tiga nama yang disodorkan panitia seleksi, menunjukkan ketidaksensitifan terhadap sorotan masyarakat. Harapan terhadap Jokowi, sebagai garda terakhir untuk menjaga Mahkamah Konstitusi yang bersih dari kontroversi, tinggal angan-angan.
Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga tertinggi dalam menegakkan hak-hak konstitusi masyarakat dan pengawal konstitusi Indonesia, semestinya diisi hakim konstitusi yang dihormati, disegani, dan tidak diragukan kompetensi, integritas, serta independensinya oleh masyarakat luas. Mahkamah Konstitusi yang beberapa kali diguncang isu korupsi seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah saat mengambil keputusan dalam memilih hakim konstitusi .
Enny sudah dipilih, dan kini tugasnya adalah menjawab keraguan masyarakat dengan membuat putusan yang memenuhi harapan.