Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Hari Kemenangan Koruptor Nasional

PEMERINTAH bersama Dewan Perwakilan Rakyat agaknya serius berusaha melumpuhkan gerakan antikorupsi di negeri ini.

19 September 2019 | 07.00 WIB

Wadah Pegawai KPK bersama para aktivis antikorupsi melakukan aksi renungan dan malam di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wadah Pegawai KPK bersama para aktivis antikorupsi melakukan aksi renungan dan malam di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PEMERINTAH bersama Dewan Perwakilan Rakyat agaknya serius berusaha melumpuhkan gerakan antikorupsi di negeri ini. Setelah kelar mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menunjuk pemimpin KPK yang komitmennya diragukan, lalu menyepakati revisi Undang-Undang KPK dan KUHP, kini tiba giliran merevisi Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. Revisi ini akan membuat narapidana korupsi bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat seperti halnya maling ayam dan copet atau perkara kriminal biasa. Inilah "Hari Kemenangan Koruptor Nasional".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah dan DPR sudah menyepakati revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan itu pada Selasa lalu. Revisi ini membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, tidak berlaku lagi. Padahal PP Nomor 99 Tahun 2012 ini membuat narapidana korupsi hanya bisa mendapat remisi jika membantu membongkar perkara (justice collaborator). Selan itu, untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan wajib mengantongi rekomendasi KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan gugurnya PP Nomor 99 Tahun 2012, maka yang berlaku adalah PP sebelumnya, Nomor 32 Tahun 1999. Mengacu pada PP Nomor 32 ini, narapidana korupsi bisa mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat. Memang hakim bisa menetapkan dalam putusannya agar napi korupsi tidak mendapat remisi atau jenis-jenis keringanan hukuman lain. Masalahnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa tak semua hakim kebal dari jual-beli perkara.

Apa alasan merevisi UU tentang Pemasyarakatan ini? Alasan pemerintah sungguh tak masuk akal. Revisi dilakukan demi mengurangi jumlah narapidana, sehingga penjara tidak kelebihan beban. Jelas pemerintah keliru pikir. Pertama, jumlah napi korupsi hanya sekitar 1 persen dari jumlah total narapidana. Kedua, penuhnya penjara sebenarnya terjadi karena negara gampang sekali memenjarakan orang. Menurut penelitian Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dari1.601 perbuatan yang bisa dikategorikan tindak pidana, 1.424 di antaranya berakhir di penjara.

Menurut catatan Tempo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah sejak awal 2015 mengungkapkan keinginan untuk mengubah PP Nomor 99. Namun, karena kala itu dukungan publik terhadap KPK sangat kokoh, niat tersebut dibatalkan.

Sikap pemerintah yang memberi angin kepada napi korupsi juga tampak dalam skandal Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Ketika Tempo pada awal 2017 menemukan napi korupsi menerima aneka fasilitas di LP Sukamiskin, Yasonna-dalam revisi UU KPK hingga UU Pemasyarakatan menjadi wakil pemerintah-berjanji akan melakukan penertiban. Namun, baru setahun penertiban di LP itu dilakukan, KPK menangkap basah kepala lapasnya yang diduga menerima suap dari napi korupsi.

Senyampang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, masyarakat sipil harus terus menyuarakan penolakan terhadap berbagai aturan baru yang tidak sejalan dengan demokrasi dan semangat antikorupsi. Publik tak boleh membiarkan demokrasi mundur dan korupsi kembali merajalela.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus