Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JUAL-beli ijazah dan penggunaan gelar akademis palsu adalah kejahatan serius. Lembaga penerbit yang menjual dan para pembelinya harus dikenai sanksi pidana. Semua manfaat yang diperoleh atas dasar gelar abal-abal itu, misalnya kenaikan pangkat, remunerasi, atau pemberian jabatan, wajib dikoreksi dan dibatalkan. Tak peduli mereka kini menjabat wakil rakyat, perwira polisi, pemimpin perusahaan, kepala daerah, atau pejabat di perguruan tinggi.
Kepolisian perlu segera menggelar penyelidikan secara profesional sebagai tindak lanjut laporan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memeriksa kembali keaslian bukti kelulusan serta gelar para pegawai negeri dan pejabat negara harus diawasi pelaksanaannya. Jangan sampai instruksi ini justru menciptakan peluang baru untuk tawar-menawar sanksi, yang lagi-lagi ujungnya adalah transaksi.
Sasaran penyelidikan jangan hanya terbatas pada pemalsuan yang sudah gamblang pasal pidananya. Telisik juga penerbitan tanda bukti kelulusan oleh lembaga resmi yang selama ini terlalu murah memberikan ijazah, termasuk kepada mereka yang seharusnya tak layak menerimanya. Perketat pengawasan dan standardisasi universitas ataupun institusi pendidikan tinggi lainnya. Pemerintah tak boleh ragu menghukum lembaga yang berani main-main. Bila perlu dengan mencabut izin operasinya.
Koreksi ke dalam juga penting dilakukan pada Kementerian Pendidikan Tinggi. Maraknya jual-beli dan penggunaan ijazah palsu ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan sistem pendidikan. Bukan tak mungkin ada pembiaran atau kesengajaan memelihara praktek busuk ini demi imbalan rupiah. Sebab, selama ini lembaga-lembaga pengobral gelar itu beroperasi terbuka, bahkan beriklan di mana-mana dengan mencantumkan harga.
Seperti sebutannya, gelar kesarjanaan, master, atau doktoral seharusnya merupakan tanda dan pengakuan bahwa seseorang memiliki kualifikasi tertentu di bidang keilmuannya. Hanya mahasiswa yang lolos seleksi melalui pengujian terhadap karya ilmiah yang bebas dari plagiarisme yang boleh menyandangnya. Gelar kehormatan atau honoris causa pun tak sepatutnya diobral, apalagi tanpa pertimbangan yang semata-mata berpedoman pada tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Semua bentuk pemalsuan ijazah dan manipulasi dalam pemberian titel akademis merupakan penghinaan terhadap dunia pendidikan, yang menempatkan prinsip kejujuran dalam posisi teratas. Mereka yang tega mengelabui khalayak dengan menyematkan gelar itu tanpa proses yang patut pun sesungguhnya sedang merusak martabat dan menipu diri. Tak ada kehormatan yang layak diberikan. Perilaku lancang itu juga sangat merugikan dan tak adil bagi mereka yang dengan susah payah menempuh proses penelitian dan penulisan ilmiah yang teruji hingga memperoleh pengakuan atas kelulusannya.
Masyarakat perlu belajar agar tak silau pada embel-embel di depan nama. Sudah waktunya warisan "feodal" semacam ini dibuang. Seleksi kepegawaian, pengaturan jenjang kepangkatan, dan penempatan seseorang dalam jabatan tertentu harus lebih didasarkan pada kompetensi. Integritas dan profesionalitas pun harus dilacak melalui rekam jejak, bukan pada berapa banyak gelarnya. Apalagi gelar yang didapat lewat cara-cara tak pantas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo