Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kewenangan merancang undang-undang juga terdapat pada alat kelengkapan dewan lain, tak hanya di Baleg.
Dominasi di Baleg juga dapat mengarah pada pengesahan undang-undang yang tidak transparan dan kurang akuntabel.
Baleg seharusnya juga berfungsi sebagai pengawas undang-undang yang disahkan pemerintah.
AKHIR-akhir ini muncul kekhawatiran akan adanya kekuasaan berlebih (overpower) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan berlebih lembaga yang merupakan alat kelengkapan dewan dalam sistem legislasi Indonesia ini malah mengancam demokrasi. Tak hanya itu, kekuasaan berlebih Baleg DPR juga bisa merusak keseimbangan pembagian tugas di lingkup internal DPR, terutama dalam hal legislasi. Â
Badan Legislasi DPR memang bertanggung jawab atas pembentukan dan pengkajian undang-undang untuk masuk program legislasi nasional tahunan ataupun jangka panjang, serta mengharmonisasikan undang-undang yang menjadi inisiatif DPR. Tapi kewenangan merancang undang-undang juga terdapat pada alat kelengkapan dewan lain, terutama yang berhubungan dengan topik yang dibahas.
Contoh mutakhir adalah soal rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang seharusnya menjadi domain Komisi II DPR. Ketika rencana revisi ini diambil alih oleh Baleg DPR, proses legislasinya berisiko menabrak beberapa peraturan tata tertib DPR dan Undang-Undang Penyusunan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.