Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Ironi Polisi setelah Reformasi

Slogan "melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat" yang diusung Kepolisian Republik Indonesia menjadi ironi besar jika kita mendengar laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

10 Juni 2020 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Slogan "melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat" yang diusung Kepolisian Republik Indonesia menjadi ironi besar jika kita mendengar laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kepolisian menjadi lembaga yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komisi selama 2019. Jenis pengaduannya justru pelanggaran terhadap slogan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengaduan terbanyak atas kinerja buruk polisi berupa penanganan hukum yang tak sesuai dengan prosedur, seperti penangkapan terduga pelaku kejahatan tanpa surat perintah, hingga penyiksaan terhadap tersangka saat pemeriksaan. Aduan lain berupa lambatnya penanganan kasus, dugaan kriminalisasi terhadap warga sipil, serta pemakaian senjata api ketika bertugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan itu menyedihkan. Padahal polisi merupakan garda terdepan dalam melindungi masyarakat sipil. Setelah gerakan politik Reformasi 1998 berhasil memisahkan fungsi tentara dan polisi dari politik, tabiat kekuasaan polisi beralih ke "jalanan", ke masyarakat di luar gedung parlemen. Ketika tentara berhasil "ditarik ke barak", kekuasaan polisi justru semakin menonjol.

Kepolisian memiliki anggaran terbesar ketiga setelah Kementerian Pertahanan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Besar anggaran itu Rp 94,3 triliun pada 2019 dan Rp 104,3 triliun tahun ini. Kekuasaan polisi juga sangat luas. Kepolisian kini menikmati demokrasi dan supremasi sipil yang dipadukan dengan kekuasaan dalam politik-keamanan.

Polisi pun semakin eksesif. Alih-alih menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, polisi malah menjadi bagian dari mesin kekuasaan. Laporan adanya kriminalisasi dan penyalahgunaan prosedur merupakan resultan dari kekuasaan besar yang dilimpahkan kepada polisi setelah reformasi.

Dalam demonstrasi mahasiswa yang menolak sejumlah rancangan undang-undang bermasalah tahun lalu, misalnya, kita melihat kesewenang-wenangan polisi dalam menangani para demonstran. Ada mahasiswa yang dipukul hingga tengkoraknya pecah dan aksi unjuk rasa dibubarkan paksa dengan cara brutal. Dalam tayangan televisi, kesewenang-wenangan itu dipertontonkan dengan telanjang, bahkan dalam acara yang dibuat polisi sendiri.

Dalam acara-acara pertunjukan operasi polisi di jalanan, kita disuguhi tontonan betapa superiornya mereka. Polisi bisa seenaknya menggeledah siapa saja yang dicurigai sebagai penjahat, membuka telepon seluler secara paksa, hingga mengintimidasi. Dalih melindungi masyarakat dari kejahatan berubah menjadi pertunjukan kekuasaan yang semena-mena.

Tabiat polisi ini mesti dihentikan jika kita ingin menegakkan supremasi sipil yang menjadi bagian dari demokrasi. Polisi mesti kembali menjadi pelindung masyarakat, menangani kejahatan memakai prosedur yang tak melanggar hak asasi, dan melayani publik tanpa korupsi. Kita tahu bahwa lembaga kepolisian dianggap paling korup di urutan keempat dalam survei Transparency International Indonesia 2017.

Dengan melihat laporan Komnas HAM itu, kita layak kembali meninjau ide menempatkan polisi di bawah Kementerian Dalam Negeri agar fungsi perlindungan sipil lebih tebal dibanding politik-keamanan yang rentan disalahgunakan.

 
Ali Umar

Ali Umar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus