Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Jalan Terakhir Sengketa Pemilu

SIDANG Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai hari ini merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum.

14 Juni 2019 | 07.30 WIB

Mayarakat Kampung Anti Hoax, mengenakan penutup wajah bergambar Capres nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi, dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat aksi Ruwatan Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 24 April 2019. Aksi tersebut digelar sebagai syukuran pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2019. ANTARA/Maulana Surya
Perbesar
Mayarakat Kampung Anti Hoax, mengenakan penutup wajah bergambar Capres nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi, dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat aksi Ruwatan Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 24 April 2019. Aksi tersebut digelar sebagai syukuran pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2019. ANTARA/Maulana Surya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SIDANG Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai hari ini merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Apa pun hasilnya, putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat. Semua pihak, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, juga tim dan pendukungnya, harus menerima apa pun putusan MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya lembaga yang berhak mengadili sengketa pemilu. Tak ada lagi jalur pengadilan lain, pun tiada mekanisme banding. Maka, sidang yang akan berlangsung selama dua pekan itu harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh tim Prabowo-Sandi sebagai penggugat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klaim kubu Prabowo soal kecurangan pemilu harus didukung dengan bukti-bukti dan tak bisa hanya ditunjukkan dengan omongan belaka. Selama ini saksi Prabowo-Sandi tak terlihat mengajukan bukti kecurangan saat berlangsungnya rekapitulasi suara hingga tingkat nasional. Kecurangan yang didengungkan oleh kubu Prabowo lebih banyak terkait dengan sistem informasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum, bukan penghitungan resmi.

Penggugat harus pula menyadari bahwa undang-undang telah mengatur secara jelas mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pemilu. Lembaga ini berwenang mengadili hasil pemilu secara nasional yang ditetapkan oleh KPU. Urusan lain yang juga bisa dijadikan bahan gugatan adalah penetapan pasangan yang lolos ke putaran kedua jika pemilihan presiden berlangsung lebih dari satu putaran.

Dalam sengketa pemilihan presiden, Mahkamah tidak bisa mengeluarkan putusan di luar dua urusan tersebut. MK, misalnya, tidak berwenang mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta pemilu. Maka, akan percuma saja bila kubu Prabowo-Sandiaga berupaya menyeret sengketa pemilu ini ke persoalan yang lebih luas.

Penggugat, misalnya, menuduh Ma’ruf tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di dua bank, yaitu Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Masalah persyaratan calon presiden dan wakil presiden bukanlah urusan MK. Penggugat semestinya berfokus pada gugatan bahwa penetapan hasil pemilu yang dilakukan KPU adalah keliru sehingga perlu dibatalkan.

Lepas dari gugatan yang terlalu melebar ke mana-mana, kita perlu mengapresiasi langkah Prabowo membawa sengketa pemilu ke MK. Begitu pula dengan instruksi Prabowo kepada pendukungnya agar tak berunjuk rasa di sekitar Mahkamah, untuk menghindari kerusuhan seperti yang terjadi di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu pada 21 dan 22 Mei lalu. Prabowo juga perlu meminta pendukungnya bersiap menerima apa pun putusan Mahkamah.

Sebaliknya, pemerintah dan pendukung Jokowi-Ma’ruf tak perlu alergi terhadap sejumlah catatan kritis yang disampaikan tim Prabowo-Sandi terhadap pelaksanaan pemilu. Dugaan keterlibatan aparat hukum, kematian petugas penyelenggara pemungutan suara, ataupun dugaan kecurangan lain harus menjadi perhatian untuk perbaikan pesta demokrasi ke depan.

Penyelesaian sengketa pemilu lewat MK merupakan salah satu aturan main dalam negara demokrasi. Apa pun hasilnya, semua pihak perlu menerimanya.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus