Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Jangan Biarkan Aksi Intoleran

Pemerintah dan aparat keamanan semestinya tidak membiarkan aksi intoleran yang menghalangi kelompok masyarakat tertentu beraktivitas.

5 Februari 2018 | 06.58 WIB

intoleran
Perbesar
intoleran

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah dan aparat keamanan semestinya tidak membiarkan aksi intoleran yang menghalangi kelompok masyarakat tertentu beraktivitas. Apalagi jika hal itu dilakukan dengan mengatasnamakan kepentingan suku, agama, dan golongan. Selain melanggar hak warga untuk berkegiatan, pembiaran malah memperburuk intoleransi di tengah masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ahad pekan lalu, aksi intoleran kembali terjadi di Bantul, Yogyakarta. Sebuah kegiatan bakti sosial yang sedianya diadakan oleh Gereja Santo Paulus di rumah Kepala Dusun Jaranan dibubarkan. Puluhan orang dari beberapa ormas setempat menghentikan bakti sosial yang menjual 185 paket bahan pokok murah itu karena menganggapnya sebagai upaya Kristenisasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukannya melindungi, pemerintah dan aparat keamanan Bantul seolah-olah membiarkan kegiatan tersebut digeruduk. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono malah menyalahkan pihak Gereja Santo Paulus karena membawa-bawa nama gereja dalam aksi sosialnya.

Sultan lupa bahwa hak setiap warga negara untuk melakukan kegiatan keagamaan dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan polisi, sebagaimana ditunjukkan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, seharusnya tidak menyerah terhadap desakan kelompok intoleran. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat banyak pasal yang dapat dipakai menjerat pelaku pelanggaran hak privat orang lain.

Di antaranya, Pasal 167 ayat (1) KUHP untuk memidanakan orang yang masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Jika terjadi pemaksaan terhadap korban, pelaku bisa dituntut menggunakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dapat digunakan jika terdapat tindak kekerasan.

Tapi, karena dibiarkan, aksi intoleransi tumbuh subur, di Yogyakarta dan juga di daerah-daerah lain. Survei Nasional Kerukunan Umat Beragama tahun 2015 dari Kementerian Agama menunjukkan di seluruh Indonesia terdapat sepuluh wilayah dengan angka toleransi di bawah rata-rata, yakni Jakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Pekanbaru, Sumatera Barat, Lampung, dan Aceh.

Bahkan hasil penelitian terbaru Wahid Foundation dan Lembaga Survei Indonesia dengan tema "Potensi Intoleransi dan Radikalisme Sosial Keagamaan di Kalangan Muslim Indonesia" menunjukkan, saat ini kebencian terhadap kelompok yang berbeda di tengah masyarakat kian mengkhawatirkan. Menurut survei itu, 59,9 persen dari 1.520 responden menyatakan membenci kelompok yang berbeda latar belakang agama, suku, dan ideologi.

Kita tentu tidak ingin negara ini tercabik-cabik oleh saling benci di antara kelompok masyarakat yang berbeda suku, agama, dan golongan. Untuk itu, pemerintah mesti tegas menjamin hak setiap warga negara secara adil dan mempromosikan keberagaman. Aparat keamanan, di sisi lain, jangan ragu menindak orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran dan kekerasan terhadap golongan lain. Hanya dengan itulah pertumbuhan intoleransi dan radikalisme dapat dicegah.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus