Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Di balik sikap tegas pemerintah DKI Jakarta melarang mobil sewaan berbasis aplikasi Uber, ada kegamangan yang sulit disamarkan. Ini terjadi karena Jakarta belum punya perangkat hukum memadai untuk mengatur bisnis aplikasi—yang memang tak mengenal batas negara itu. Jangankan peraturan daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pun tak mengatur detail penggunaan aplikasi tertentu untuk kepentingan bisnis.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo